Kadistanbun Dompu Tegaskan Pengecer Tidak Boleh Jual Pupuk Secara Pemaketan

Kategori Berita

.

Kadistanbun Dompu Tegaskan Pengecer Tidak Boleh Jual Pupuk Secara Pemaketan

Koran lensa pos
Sabtu, 14 Oktober 2023

 

High Level Meeting Komisi Pengawas Pupuk dan Pertisida (KP3) Kabupaten Dompu yang dipimpin Wakil Bupati H. Syahrul Parsan didampingi Sekda Gatot Gunawan PP dan Dandim 1614/Dompu, Letkol Kav Riyan Oktiya Virajati. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu pada hari Kamis (12/10/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni kembali menegaskan agar tidak terjadi lagi penjualan pupuk dengan sistem pemaketan oleh para pengecer. Sistem pemaketan dimaksud yakni penjualan pupuk bersubsidi harus digandengkan dengan pupuk non subsidi juga.


Penegasan itu disampaikan Kadistanbun dalam acara Rapat Koordinasi Tingkat Tinggi (High Level Meeting) Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Dompu Persiapan dan Kesiapan Memasuki Musim Tanam Tahap I (Oktober - Maret 2024) yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, Kamis (12/10/2023).


"Ini menjadi catatan bagi rekan-rekan distributor maupun pengecer agar tidak lagi ada yang menjual pupuk secara pemaketan yang subsidi dan non subsidi. Walaupun ada sisi positifnya dengan adanya sistem pemaketan ini sekaligus sosialisasi penggunaan pupuk non subsidi," ujarnya.


Kadistanbun juga menegaskan kepada para distributor maupun pengecer agar di setiap gudang wajib menempelkan harga eceran tertinggi pupuk. 


"Ini bagian dari transparasi supaya para petani paham akan harga pupuk yang  

sebenarnya," jelasnya.



Demikian juga di gudang pengecer wajib menempelkan nama-nama yang masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) secara by name by adress.


"Adanya RDKK wajib ditempelkan untuk mengetahui dan mengecek nama-nama yang berhak mendapatkan pupuk. Ini juga bagian dari transparansi," terangnya. 


Namun demikian, lanjutnya masyarakat juga harus mengetahui bahwa alokasi pupuk bersubsubsidi hanya 62% dari total kebutuhan dalam RDKK. 

"Sehingga diharapkan kekurangan pupuk bersubsidi ini bisa ditutupi dengan yang non subsidi," harapnya. (emo).