RDPU di DPRD Dompu Terkait Lonjakan Harga LPG, Hasilkan 9 Poin Kesimpulan

Kategori Berita

.

RDPU di DPRD Dompu Terkait Lonjakan Harga LPG, Hasilkan 9 Poin Kesimpulan

Koran lensa pos
Rabu, 06 September 2023
RDPU di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dompu membahas kenaikan harga LPG 3 Kg, Selasa (5/9/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Merespons keluhan masyarakat terkait lonjakan harga LPG 3 Kg, DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). 

RDPU digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dompu, Selasa (5/9/2023) dengan menghadirkan berbagai pihak termasuk eksekutif dan para agen penyalur gas LPG.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Muttakun menyampaikan ada 9 poin kesimpulan hasil RDPU tersebut.


Pertama, Distribusi gas LPG hanya disalurkan oleh Agen sampai pada tingkat Pangkalan;

Kedua, Pangkalan/Kios Berizin tidak diperkenankan untuk menjual ke pengecer lain;

Ketiga, Mulai 5 September 2023 tidak boleh ada lagi pangkalan yang menjual Tabung Gas LPG ke pengecer dan tidak boleh lagi ada pihak-pihak yang menjual harga Gas LPG di atas HET;

Keempat, Masyarakat ketika mengetahui ada pihak pangkalan yang menjual Gas LPG ke pengecer dan pihak pengecer yang menjual harga Gas LPG di atas HET maka segera menyampaikan laporan kepada Kades, Camat, Agen, Disperindag serta RAK 51;

Kelima, Harga Pembelian Gas LPG oleh masyarakat sesuai HET.  
- Kecamatan Dompu : 15 Ribu.
- Kecamatan Pajo : 15 Ribu.
- Kecamatan Hu'u : 15.750
- Kecamatan Woja : 15 Ribu
- Kecamatan Manggelewa : 15.750
- Kecamatan Kilo : 15.750
- Kecanatan Kempo : 15.750
- Kecamatan Pekat : 16.500.


"Harga ini, adalah harga yang disampaikan oleh para Agen Gas LPG yang ikut hadir dalam RDPU.
Kalau ada perubahan HET, akan disampaikan dan diumumkan kembali kepada masyarakat di 8 Kecamatan. Bagi masyarakat di masing kecamatan yang mengetahui ada harga Gas LPG di atas HET agar melaporkan di Kades, Camat, Agen, Disperindag," jelas Muttakun.


Keenam, Pangkalan yang diketahui menyalurkan Gas LPG ke Pengecer akan ditindak oleh agen dengan mencabut ijin pangkalannya. Dan tindakan yang sama juga dilakukan jika ada pangkalan yang bekerjasama dengan pengecer hingga menjual harga di atas HET;

Ketujuh, Sopir/driver agen dilarang meminta atau menarik biaya tambahan bongkar tabung kepada pangkalan;

Kedelapan,  Khusus usaha mikro, bisa mendapatkan tabung Gas LPG maksimal 5 buah; dan

Kesembilan, Pemkab cq. Disperindag membentuk Tim Pengawasan Distribusi Gas LPG dengan melibatkan Camat dan Kepala Desa. (emo).