
Dompu, koranlensapos.com -
Babinsa Desa Nanga Miro, Koptu Syamsudin, Senin (17/7/2023) pukul 20.15 Wita melaksanakan ronda malam bersama warga binaan di Dusun Sorimila.
Pada kesempatan tersebut, Babinsa menyampaikan imbauan Kamtibmas. Mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dan kondusof.
Terkait Kamtibmas, Babinsa kembali mensosialisasikan mengenai aturan pembatasan jam malam. Aturan itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/DPU/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.
"Mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00 tidak boleh anak-anak berkeliaran di luar rumah. Kecuali kalau keadaan terpaksa, diperbolehkan bila ditemani orang tuanya," jelas Babinsa.
Babinsa menjelaskan aturan jam malam dibuat oleh pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai hal negatif yang bisa terjadi di malam hari. Antara lain maraknya kasus pemanahan yang terjadi di beberapa kecamatan lain.
"Jangan sampai kasus-kasus semacam itu terulang kembali. Jadikan sebagai pelajaran berharga," pungkasnya.(emo).