
Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Desa Doropeti Sertu Irwan melaksanakan kegiatan ronda malam bersama warga Desa Doropeti di Dusun Bukit Bunga.
Kegiatan itu dilaksanakan pada Kamis malam (27/7/2023) pukul 20.08 Wita.
Pada kegiatan tersebut Babinsa mengimbau agar senantiasa bersama-sama menjaga Kamtibmas.
"Supaya terus memantau situasi sekitar dan melaksanakan patroli secara bergantian," ajak Babinsa kepada warga yang sedang ronda malam.
Tidak lupa Babinsa kembali menyampaikan pembatasan jam malam bagi anak-anak dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Dompu nomor 300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Kabupaten Dompu.
"Jam 22.00 ke atas tidak boleh ada anak-anak berkeliaran di luar rumah," tegas Babinsa.
Dikatakannya aturan pembatasan jam malam itu dibuat untuk melindungi dan menyelamatkan anak-anak dari berbagai pengaruh megatif serta dari kekerasan yang kerap terjadi di malam hari," ujarnya. (emo).