Terduga pelaku AR, warga Dusun Rasanggaro Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu, Selasa malam (18/4/2023) diamankan Anggota Polsek Dompu bersama Tim Puma Polres Dompu karena diduga menganiaya istrinya dengan sebilah anak panah
Dompu, koranlensapos.com - Personel Polsek Dompu, Selasa malam (18/4/2023) sekira pukul 23.30 Wita mengamankan seorang pria berinisial AR (25), warga Dusun Rasanggaro Desa Manggeasi Kecamatan Dompu.
Ia ditangkap di kediamannya karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri UH (20) dengan menggunakan sebilah anak panah.
Terduga AR diduga dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol (mabuk) sehingga nekat menganiaya istrinya dengan sebilah panah yang mengakibatkan luka di bagian lengan sebelah kanan.
Kapolsek Dompu, IPDA Arif Syarifuddin, SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pria yang diduga melakukan tidak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu.
"Sebilah anak panah sudah diamankan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi awal, penganiayaan terjadi saat pelaku yang sedang duduk di depan rumahnya sambil meminum minuman keras. Melihat hal itu, sang istri menegur terhadap sang suaminya. Melarang untuk mengonsumsi minuman keras.
"Akan tetapi pelaku tidak terima kemudian terjadi cekcok sampai ke dalam rumah," ungkap Kasat.
Akibat percekcokan tersebut, terduga yang saat itu dipengaruhi alkohol dalam keadaan kalap, mengambil satu buah anak panah yang disimpan di lemari kemudian menusuk korban.
"Akibatnya korban mengalami luka tusuk di lengan bagian kanan," beber Kapolsek.
Atas kejadian yang menimpanya tersebut korban lantas melaporkan terduga pelaku yang tak lain suaminya sendiri ke Mako Polsek Dompu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian atas selanjutnya anggota Polsek dibantu Tim Puma Polres Dompu melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku beserta barang bukti.
"Kini terduga bersama barang bukti diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.
(Aby).