Putusan Dinilai Tidak Penuhi Rasa Keadilan, Suryadin Lapor Balik DKPP RI ke Ombudsman dan PTUN

Kategori Berita

.

Putusan Dinilai Tidak Penuhi Rasa Keadilan, Suryadin Lapor Balik DKPP RI ke Ombudsman dan PTUN

Koran lensa pos
Jumat, 03 Maret 2023

 

Suryadin laporkan DKPP RI ke Ombudsman, Kamis (02/03/2023)


Dompu, koranlensapos.com - Sidang pembacaan putusan oleh Majelis DKPP RI terhadap perkara Nomor 3-PKE/I/2023 pada Rabu siang (01/03/2023) di Gedung DKPP RI dinilai oleh Suryadin selaku Pengadu tidak memenuhi rasa keadilan.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP tidak memperhatikan satu pun dari sekian dalil aduan Pengadu sehingga menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti dan ditolak untuk seluruhnya.

Merespon putusan yang dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan itu, Suryadin secara resmi telah melaporkan DKPP RI ke Ombudsman RI dan Peradilan Tata Usaha Negara.


"Saya telah menempuh upaya hukum lain yaitu saya sudah melapor DKPP Ke Ombusman RI dan juga ke PTUN  di Jakarta," aku Suryadin dalam pesan WhatssApp-nya.

Suryadin melaporkan DKPP RI ke Ombudsman pada hari Kamis, 2 Maret 2023 atau sehari setelah sidang pembacaan putusan oleh DKPP RI atas perkara yang diadukannya.


Sidang pembacaan putusan pada Rabu siang di Gedung DKPP tersebut adalah lanjutan dari sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berlangsung di Kantor KPU NTB pada Jumat (10/02/2023) lalu.



Menurut Suryadin bahwa putusan DKPP RI yang menolak semua dalil aduannya 
sangat mencederai rasa keadilan. Padahal fakta persidangan pada tanggal 10 Februari 2023 lalu, dirinya mampu meyakinkan Majelis Hakim dengan 29 alat bukti yang diajukan.

"Saya kecewa dengan putusan ini. Saya rasa publik dapat menilai fakta persidangan kemarin. Ada apa dengan DKPP ini ? Mau dibawa ke mana negara ini  kalau memang putusannya seperti ini," sorot pria jangkung yang biasa disapa Guru Gale itu.

Menurutnya putusan DKPP RI atas perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera bagi penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.



Suryadin mengemukakan DKPP merespon pengaduan yang dilayangkannya dengan Nomor Pengaduan: 53-P/L-DKPP/XII/2022 dan kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor: 3-PKE-DKPP/I/2023. 


Penanganan perkara itu pun berjalan. Tetapi dalam pembacaan putusan, DKPP RI menolak semua dalil aduan Suryadin yang dilengkapi dengan 29 alat bukti. Karena itu ia menilai DKPP RI telah mengambil keputusan yang tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk menuntut keadilan itulah sehingga Suryadin balik melaporkan DKPP RI ke Ombudsman dan PTUN. (emo).