Babinsa Daha Kembali Ingatkan SE Bupati Dompu Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Kategori Berita

.

Babinsa Daha Kembali Ingatkan SE Bupati Dompu Tentang Pemberlakuan Jam Malam

Koran lensa pos
Senin, 20 Maret 2023

 

Kegiatan silaturahmi Babinsa Daha, Serda Maulana bersama warga binaan


Dompu, koranlensapos.com. - Babinsa Desa Daha, Serda Maulana kembali mengingatkan para orang tua perihal Surat Edaran Bupati Dompu bernomor 
300/09/DPPPA/SE/2023 tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu.

Hal itu disampaikan Babinsa saat melaksanakan patroli ronda malam di Dusun Sori Rewa pada beberapa hari lalu. Penegasan itu disampaikan kembali agar para orang tua benar-benar menjaga dan mengawasi anak-anaknya supaya tidak beraktivitas di luar rumah di atas pukul 22.00 Wita (jam 10 malam).


"Sejak tanggal 13Januari 2023 lalu telah diberlakukan jam malam jangan sampai anak-anak kita berkeluyuran sampai larut malam," tandas Babinsa.

Ditegaskan Babinsa, apabila anak-anak berkeluyuran di malam hari sudah melewati jam yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu  akan digiring ke Polres Dompu untuk diberikan pembinaan.

Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam ini berisi 9 (sembilan) poin. 
1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 Wita;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).