ADD 2023 Turun? Ini Penjelasan Kepala DPMPD Kabupaten Dompu

Kategori Berita

.

ADD 2023 Turun? Ini Penjelasan Kepala DPMPD Kabupaten Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 17 Maret 2023

 

Kepala DPMPD Kabupaten Dompu, Agus Salim



Dompu, koranlensapos.com - Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 ini dikabarkan mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Agus Salim yang dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

"Bukan di Kabupaten Dompu saja yang mengalami seperti itu. Tetapi di daerah-daerah lain juga mengalami hal yang sama bahkan lebih banyak lagi penurunannya," jawab mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Dompu itu.

 Agus Salim memberikan gambaran umum mengenai pengalokasian ADD ke desa-desa. ADD bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) setelah dialokasikan untuk beberapa pos pengeluaran yang telah di-mandatory oleh pusat. Antara lain DAU Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan dana untuk Kelurahan. 

Dari sisa pos-pos pengeluaran yang telah ditentukan itu, masih ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya. 

"Dari DAU bebas inilah mandatory dari pusat minimal 10 persen untuk ADD. Dan di Dompu masih 10,08%," sebutnya.

Disebutnya DAU Kabupaten Dompu tahun 2023 sebesar Rp. 566.091.912.000. Dari dana tersebut, 
sejumlah Rp. 29.454.270.000 dialokasikan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dana Kelurahan sebesar Rp. 1.800.000.000. Selanjutnya Bidang Pendidikan Rp. 34.388.540.000. Kemudian Bidang Kesehatan sebesar Rp 52.613.142.000. Sedangkan Bidang PU senilai Rp. 13.359.916.000. 

"Sisanya ada dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau diistilahkan DAU Bebas jumlahnya sebesar Rp. 434.476.044.000. Dari dana inilah 10,8 persen dialokasikan untuk ADD bagi 72 desa di Kabupaten Dompu," urainya.



Agus Salim mengemukakan alasan terjadinya penurunan ADD tahun ini karena ada pengalokasian dana DAU untuk menggaji P3K sebagaimana disebutkan di atas.

"Sebelumnya tidak ada alokasi untuk gaji P3K. Tahun ini ada yakni sebesar Rp. 29.454.270.000," bebernya.


Dikemukakan Agus Salim,  penghitungan secara cermat dan matang mengenai besaran ADD 2023 ini telah dilakukan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Dompu. Bahkan sudah terbit pula Peraturan Bupati mengenai hal tersebut.


Karena itu, birokrat yang familiar disapa Dae Olin itu berharap kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Dompu bisa berlapang dada menerima keadaan ini. 

"Semoga teman-teman di desa bisa menerima ini dengan leghowo," harap pejabat yang dikenal rendah hati tersebut. (emo).