Tindak Lanjuti Aduan Suryadin, DKPP RI Telah Gelar Sidang, Hadirkan 4 Teradu.dari Bawaslu Dompu

Kategori Berita

.

Tindak Lanjuti Aduan Suryadin, DKPP RI Telah Gelar Sidang, Hadirkan 4 Teradu.dari Bawaslu Dompu

Koran lensa pos
Senin, 13 Februari 2023

 

Majelis Sidang DKPP RI yang dilaksanakan di Kantor KPU NTB, Jumat (10/2/2023)


Mataram, koranlensapos.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ( KEP ) perkara Nomor: 3 -PKE-DKPP/I/2023. Sidang dilaksanakan di Kantor KPU Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Jumat (10/2/2023) mulai pukul 10.00 Wita.


Majelis Sidang terdiri dari
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/ Anggota DKPP)
2. Puadi (Anggota Majelis/Anggota Bawaslu)
3. Suhaimi Syamsuri (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Unsur Masyarakat)
4. Syamsuddin (Anggota Majelis/ TPD Provinsi Unsur KPU)
5. Hasan Basri (Anggota Majelis/TPD Provinsi Unsur Bawaslu)


Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Dompu serta Kasubag Administrasi dan SDM Bawaslu Dompu selaku Teradu I, II, III, dan IV saat menghadiri persidangan DKPP RI


Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan (Teradu I) bersama anggota Swastari (Teradu II) dan Wahyudin (Teradu III) serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Dompu, Agus Awaludin selaku Kasubbag Administrasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Dompu
(Teradu IV) menghadiri sidang tersebut. Hadir pula Suryadin selaku Pengadu.


Sidang DKPP tersebut dibuka untuk umum dan disiarkan secara langsung melalui akun facebook DKPP @medsosdkpp.

Dalam perkara ini, Suryadin selaku Pengadu menyampaikan materi aduan ke DKPP RI. Ia menduga para Teradu sengaja meloloskan calon Anggota Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dalam proses seleksi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Dompu.

Suryadin menyebut para calon Anggota Panwascam terpilih diketahui memiliki riwayat pekerjaan lain. Di antaranya Guru PNS maupun PPPK, Perangkat Desa, Kepala Sekolah swasta pada Yayasan, serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ).
Suryadin selaku Pengadu saat menyampaikan materi aduan kepada Majelis Sidang DKPP RI


"Saya tidak mengerti kenapa para Teradu tetap melakukan pelantikan terhadap para peserta yang memiliki riwayat pekerjaan lain," tutur Suryadin.

Suryadin juga menyertakan sejumlah alat bukti berupa surat surat keputusan (SK) yang diterbitkan lembaga terkait maupun surat klarifikasi dari instansi terkait seperti BKD Dompu dan KCD Dikbud Dompu yang menyebutkan bahwa Saudara Heri dari unsur PNS sampai pada Tanggal 4 November 2022 belum pernah mengajukan surat pemberhentian sementaranya sebagai ASN dari pejabat yang berwenang. Demikian juga dengan saudari Nurcahyani dari Unsur PPPK belum pernah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para anggota Panwascam yang menjadi pokok aduan Suryadin mengikuti persidangan DKPP RI sekaligus memberikan keterangan secara zoom meeting 

Kemudian masih menurut Suryadin, bahwa selain ada unsur PNS dan PPPK, ada juga dari unsur yayasan yang menjabat sebagai Kepala Sekolah dan juga menerima tunjangan profesi (guru sertifikasi).


"Fakta persidangan terungkap bahwa ada salah satu Panwascam terpilih yakni saudara Hasanudin yang tidak mengakui dan bahkan mengatakan dirinya tidak menerima tunjangan profesi tersebut. Sementara saya memiliki bukti data PTK terkait yang bersangkutan menerima tunjangan. Hal ini diperkuat juga oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu dalam surat klarifikasinya mengatakan bahwa Saudara Hasanudin Anggota Panwascam Woja da Nasrun anggota Panwascam Pekat masih menerima tunjangan sertifikasi tersebut. Ini sangatlah bertentangan dengan pernyataan saudara Hasanudin tadi," ungkap pria jangkung yang biasa disapa Guru Gale itu.


Terhadap keterangan Hasanudin tersebut, Suryadin menegaskan akan melakukan upaya hukum lain melalui peradilan umum untuk melaporkan saudara HASANUDIN karena memberikan keterangan palsu di muka persidangan.

"Selain karena memberikan keterangan palsu di persidangan, juga akan saya laporkan bahwa guru bersangkutan telah melakukan korupsi karena dobel pendapatan yang berpotensi pada kerugian negara yang bersumber dari APBN yang sama," tegasnya.

"Jadi, kemarin saya sudah sampaikan ke Majelis Sidang bahwa saya akan melakukan upaya hukum lain selain peradilan etik yang sedang diperiksa oleh majelis DKPP," tambahnya. 

Dalam pokok-pokok aduannya, Suryadin mendalilkan bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu sengaja meloloskan calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang. Padahal mereka tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada pasal 117 ayat (1) huruf J, M dan huruf N. Karena itu ia meminta agar keempat teradu diberhentikan dari jabatannya.



Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari Haz yang dikonfirmasi media ini membantah dengan tegas tudingan miring terkait dengan proses perekrutan anggota Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Dompu beberapa waktu lalu.
Swastari menyebut seluruh proses perekrutan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.


"Seluruh proses dan prosedur sudah dilaksanakan dengan baik. Seluruh persyaratan calon Panwascam sudah terpenuhi untuk yang telah menjadi anggota Panwascam Terpilih," jelasnya.

Ditegaskannya bahwa seluruh prasyarat yang ada di dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 117 seperti yang diadukan sudah terpenuhi dan fakta dalam persidangan DKPP terlihat semuanya.

"Prosedural proses yang tertuang dalam Juknis perekrutan Badan AdHok dan Peraturan Bawaslu sudah dilaksanakan
dan dalam sidang pemeriksaan kami tunjukkan semua bukti dokumen prasyarat dari Panwascam yang diindikasikan tidak memenuhi Syarat oleh pengadu," tandasnya.
Teradu memperlihatkan kepada Majelis Sidang dokumen tentang surat pengunduran diri sementara anggota Panwascam yang berlatar belakang ASN, PPPK, dan Kepala Sekolah. Pengadu juga diminta oleh Majelis Sidang untuk melihat dokumen tersebut


Tanggapan serupa juga disampaikan Wahyudin selaku Teradu III dalam kasus tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu tersebut ketika dikonfirmasi koranlensapos.com menegaskan proses rekrutmen Panwascam sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

"Semua yang kami lakukan mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku. Yang dikatakan tidak memenuhi syarat itu yang bagaimana?," ujarnya mempertanyakan.


 Dijelaskan Wahyudin, ASN yang masuk dalam anggota Panwascam, sudah mengantongi izin dari atasan untuk berhenti sementara menjadi ASN. 
Ini dilakukan, agar tidak terjadi double salary (dobel gaji). Selanjutnya secara administrasi sudah memenuhi syarat sehingga lulus dalam seleksi administrasi dan mengikuti tes CAT. 

"Di tes CAT yang bersangkutan masuk 6 besar dan di 6 besar terpilih 3 besar dengan syarat mengundurkan diri dan surat pengunduran diri sudah dikantongi lalu apalagi yang dipersoalkan?," tanyanya keheranan.

Wahyudin meyakini seluruh proses perekrutan berjalan sesuai mekanisme. Mulai dari poses tes CAT yang servernya merupakan tanggung jawab Bawaslu RI. Demikian pula seluruh peserta yang lolos setiap tahapan diumumkan untuk mendapat tanggapan dari publik.

"Proses rekrutmen seluruh peserta tidak mendapat tanggapan dari publik. Artinya, apa yang kami lakukan sudah clear and clean,” tandasnya. 

Wahyudin menegaskan mengenai persoalan ini tidak perlu lagi diperdebatkan karena sudah disidangkan oleh DKPP RI.

"Kita tunggu saja hasil persidangan," pungkasnya. (emo).