Dalam komunitas digital ini, Sahabat Bawaslu dapat mengadukan konten di media sosial yang mengandung dugaan pelanggaran di menu pengaduan. Pengaduan ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu dalam penanganan disinformasi, kampanye hitam, politisasi sara dan ujaran kebencian dalam pemilu dan pemilihan pada tahun 2024. Aduan yang sahabat Bawaslu lakukan akan ditujukan pada Bawaslu kab/kota sesuai domisili sahabat sebagai pengadu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH melaunching Posko Kawal Hak PilihPada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Dompu, Swastari HAZ, SH juga melaunching Posko Kawal Hak Pilih.
Dijelaskan Swastari bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 saat ini tengah dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan oleh petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).
Ditegaskan Swastari, dengan adanya Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu selain memastikan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu terlaksana dengan baik, juga meminta perhatian semua pihak bahwa pelaksanaan Coklit adalah bagian yang sangat penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.
"Jika terjadi pelanggaran pada proses pemutakhiran data pemilih maka supaya dilaporkan," tegas Srikandi yang biasa disapa Aca Tari itu.
Dikatakannya pengawasan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini tidak saja menjadi bagian dari tugas Bawaslu tetapi seluruh elemen masyarakat mempunyai peranan yang sangat penting.
"Terutama para pimpinan Parpol atau praktisi politik dan seluruh elemen masyarakat Dompu yang mempunyai hak pilih pastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dan sudah dilakukan Coklit. Saya ingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk kegiatan Coklit yang dilakukan oleh petugas Pantarlih jika menemukan dugaan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Dompu atau di Panwas Kecamatan,"pungkas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu itu.
(emo).

Komentar
