Babinsa Koramil Kilo Rutin Komsos dengan Warga Binaan

Kategori Berita

.

Babinsa Koramil Kilo Rutin Komsos dengan Warga Binaan

Koran lensa pos
Rabu, 01 Februari 2023

 

Kegiatan Komsos Babinsa Lasi bersama warga binaan


Dompu, koranlensapos.com.- Pada Babinsa di Koramil 1614-04/Kilo rutin melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga binaan. Seperti halnya Babinsa Lasi, Sertu Nurdin. Pada hari Selasa (31/1/2023), Babinsa kembali turun mendatangi warga binaan di Dusun Nanga To'i untuk melaksanakan kegiatan komsos agar menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sosial masing-masing.

"Agar tercipta situasi yang aman dan tenteram, kita harus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Jauhi perbuatan negatif yang melanggar aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat," tandasnya.

Dijelaskan Babinsa, sejak tanggal 13 Januari 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak. Maka Babinsa mengimbau kepada segenap warga masyarakat di Desa Lasi untuk mematuhi isi Surat Edaran dimaksud.


SE dimaksud berisi 9 (sembilan) poin yakni :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktifitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).