Ronda Malam di Dusun Pekat 2, Babinsa Calabai Ingatkan Ini

Kategori Berita

.

Ronda Malam di Dusun Pekat 2, Babinsa Calabai Ingatkan Ini

Koran lensa pos
Sabtu, 21 Januari 2023

 



Dompu, koranlensapos.com - Babinsa Calabai Koramil 1614-05/Pekat, Serda Hijibudin, Jumat malam (20/1/2023) pukul 21.20 Wita melaksanakan ronda malam bersama warga binaan di Dusun Pekat 2. Pada kegiatan tersebut, Babinsa memantau situasi dan kondisi wilayah binaan demi memanilisir hal hal yang tidak diinginkan.

Dalam arahannya, Babinsa mengingatkan kepada anak anak remaja untuk tidak membuat keonaran yang dapat menggangu ketertiban umum.

"Jangan lagi ada yang begadang hingga larut malam. Apalagi berteriak-teriak yang mengganggu ketenangan warga yang lain," tegas Babinsa.

Babinsa meminta anak-anak yang masih keluyuran di waktu malam supaya segera pulang ke rumah masing-masing.

"Istrahat saja di rumah. Jangan duduk nongkrong yang tidak ada manfaatnya," kata Babinsa.

Pada kesempatan tersebut, tidak lupa Babinsa mengingatkan tentang Surat Edaran Bupati Dompu tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi anak. Inilah selengkapnya 9 (sembilan) poin Surat Edaran bernomor : 300/09 /DPPPA/SE/2023 tertanggal 13 Januari 2023 itu :

1. Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA;

2. Pemberlakuan jam malam ditujukan untuk membatasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari, agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar. pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkosaan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku; 

3. Selama pemberlakuan jam malam, anak tidak dibenarkan melakukan:  
a. aktivitas di luar rumah/tempat tinggal: 

b. Berkumpul: dan 
c. Melakukan aktivitas yang berdampak buruk yang mengarah pada tindak kriminalitas.

4. Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi pengamanan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait;

5.  Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan: 

a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi;

b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh Organisasi kemasyarakatan/keagamaan di lingkungan tempat tanggal;

c. Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali;

d. Kondisi keadaan bencana;

e. Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan; 
f. menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan. 

6. Membudayakan Magrib Khusyu' untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepada anak;

7. Menghidupkan kembali program siskamling di wilayah masing-masing;

8. Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak;


9. Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (emo).