Sekda Dompu Pimpin Rakor Pembentukan Perda Peningkatan Potensi PAD

Kategori Berita

.

Sekda Dompu Pimpin Rakor Pembentukan Perda Peningkatan Potensi PAD

Koran lensa pos
Sabtu, 03 Desember 2022

 

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, M. Kes didampingi Kepala Bappenda, Ir. Armansyah, M. Si saat memimpin Rakor Pembentukan Perda Peningkatan Potensi PAD, Jumat (2/12/2022) 



Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu, Jumat (2/12/2022) berlangsung Rapat Koordinasi Pembentukan Peraturan Daerah 
 tentang Peningkatan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Rakor dimpimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes dan diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, serta para Kabag Lingkup Setda Dompu. 


Pada kesempatan itu Sekda menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD yang hadir, agar dapat menginventarisir seluruh potensi pendapatan daerah baik yang bersumber dari sektor pajak maupun dari restribusi.

“Hendaknya Pimpinan OPD terkait agar dapat membantu Bapenda sebagai OPD teknis dalam hal pajak dan restribusi daerah, untuk dapat menginventarisir seluruh potensi pendapatan baik dari sektor pajak maupun dari restribusi daerah itu sendiri," pintanya.

Dilanjutkan Sekda, untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan restribusi daerah, maka sangat dibutuhkan adanya sinergisitas dari semua pihak.

"Dengan adanya kerjasama, kebersamaan dari semua pihak untuk saling bersinergi khususnya Pimpinan OPD terkait, maka semuanya akan sangat membantu dalam upaya peningkatkan PAD, yang tentunya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si  menyampaikan pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), maka sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak dan Restribusi Daerah (Perda PDRD).

“Rakor yang diagendakan secara khusus dilaksanakan untuk menyatukan persepsi di antara stakeholder yang ada khususnya OPD agar dapat menginventaris berbagai potensi pajak dan restribusi daerah," ucapnya.


Diterangkan Arman, Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti Undang-Undang dimaksud guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan restribusi dengan membuat Perda PDRD sebagai payung hukumnya.

"akan ada pembahasan lebih lanjut terkait Perda yang akan dibuat setelah terbentuknya Tim Ahli Naskah Akademik dan Tim Ahli Raperda PDRD," pungkasnya. (emo/adv)