FKUB Kabupaten Dompu Gelar Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama

Kategori Berita

.

FKUB Kabupaten Dompu Gelar Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama

Koran lensa pos
Kamis, 15 Desember 2022

 

Kegiatan sosialisasi dan dialog kerukunan umat beragama di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Kamis (15/12/2022)

Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dompu, Kamis (15/12/2022) berlangsung kegiatan Sosialisasi dan Dialog Kerukunan Umat Beragama.

Kegiatan itu dihelat oleh Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten tahun 2022 yang dibuka oleh Ketua FKUB Kabupaten Dompu, Muhammad Alimuddin, S. Ag.

Hadir sebagai narasumber Kapolres Dompu diwakili Kabag Ops. AKP Syamsu Rizal, S. Sos, Dandim 1614/Dompu diwakili Pasi Intel Kapten Kav M. Kasim dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Dompu diwakili Kabid Ideologi Politik Ekonomi dan Sosial Budaya, Mauluddin, SP.

Ketua FKUB Kabupaten Dompu menegaskan bahwa kerukunan umat beragama adalah sebuah kebutuhan primer dan sekunder bagi seluruh warga negara dan umat beragama. 

"Karena itu kerukunan umat beragama adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudnyatakan," ujarnya.

Dikatakannya dalam menyikapi perbedaan dan keragaman diwarnai oleh 2 paham besar yaitu eksklusivisme dan inklusivisme. Ekslusivisme yaitu yang faham yang merasa diri paling benar dan yang lain salah. Sikap ekslusivisme ini dapat menjadi cikal bakal yang berpotensi menimbulkan ekstrimisme dan radikalisme.
Sebaliknya inklusivisme yaitu suatu faham yang menyadari bahwa perbedaan dan yang berbeda dengan mereka adalah tetap saudara. Dan inilah yang menjadi tumbuhnya Moderasi beragama. Atau ukhwah wasatiyah (netral).


Lebih lanjut dikatakannya tugas utama FKUB adalah menjalin koordinasi dan komunikasi serta mengakomodir aspirasi umat beragama untuk menjadi sebuah rekomendasi untuk disampaikan ke pemerintah sebagai bahan pertimbangan kebijakan. Maka dalam hal ini sebagai pengurus FKUB harus berprinsip  OH4 yaitu Open head (pikiran yang terbuka dan berwawasan luas), Open heart (hati yang lapang yang bisa menerima keberagaman), Open hand (tangan /sikap  yang terbuka) dan Open house (rumah yang terbuka untuk siap memberikan pelayanan).



"Sebagai umat beragama khusus kepada saudara kita umat Nasrani yang akan merayakan hari Natal dan tahun baru harus menjamin rasa aman dan nyaman untuk melaksanakan ibadahnya," ujarnya.

Kabag Ops Polres Dompu, AKP Syamsu Rizal, S. Sos dalam materinya berjudul "Peran dan Fungsi Polri Dalam Mengawal Kerukunan dan Penegakan Hukum di Kabupaten Dompu menguraikan bahwa dalam konteks kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah di Ijndonesia, polisi juga memiliki tanggung jawab dalam mencegah potensi kekerasan sekaligus menindak aksi kekerasan yang diduga kuat memiliki motif untuk mengancam kehidupan beragama dan berkeyakinan. Dikatakannya peran dan kewajiban polisi dalam menjamin perlindungan kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah memang tidak diatur secara spesifik. Namun fungsi kepolisian itu sendiri adalah menjaga dan memulihkan tatanan publik (public order), menyediakan suatu jasa layanan publik (service provider), mendeteksi dan mencegah suatu kejahatan (crime prevention) dan menegakkan hukum jika terjadi suatu kejahatan (law enforcement). 

Dipaparkan Syamsu Rizal pula ketentuan pidana bagi orang yang menghalang halangi kegiatan keagamaan atau upacara keagamaan yang diizinkan, dapat dijerat dengan pasal 175 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yakni "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan." 

Jika yang dilakukan oleh pelaku adalah 
sengaja menimbulkan kegaduhan pada pertemuan keagamaan, maka dapat dipidana dengan pasal 176 KUHP: 

“Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah".

Dilatakannya pemicu terjadinya permasalahan antar umat beragama antara lain tidak adanya ijin dari pemerintah daerah maupun dari masyarakat sekitar lokasi terutama yang terkait dengan tempat ibadah, seperti rumah yang dijadikan tempat ibadah, adanya kelompok tertentu yang menyebarkan isu sara di masyarakat maupun melalui media sosial, serta  adanya tindakan penistaan agama oleh oknum penganut agama tertentu terhadap agama lain 

Sedangkan langkah yang dilakukan pihak kepolisian yakni :

1. melakukan koordinasi dan kerjasama dengan FKUB, MUI Kemenag  untuk merespon cepat setiap permasalahan agar tidak berkembang;

2. melakukan pendekatan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama serta meminta bantuan terkati penyelesaian masalah kerukunan antar umat bergama; 

3. melakukan pengamanan pada pelaksanaan kegiatan ibadah rutin maupun perayaan hari besar; dan

4. melakukan proses hukum apa bila ada pelaku pelanggar hukum terutama terkait penistaan agama untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Kabid Ideologi, Politik dan Sosbud Bakesbanglinmas, Mauluddin, SP dalam penyampaian materinya mengawali dengan memaparkan sejarah dibentuknya FKUB. Pembentukan FKUB didasarkan pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Agama masing-masing No. 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.


Mauluddin juga memaparkan tentang 4 Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.


Pasi Intel Kodim 1614/Dompu, Kapten Kav M. Kasim menjelaskan untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan disusunlah sebuah Konsepsi. Konsepsi tersebut disebut sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.


Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat. Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dijelaskan Pasi Intel bahwa empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain. Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. 

"Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sehingga tercapai kehidupan kerukunan antar umat beragama yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Usai pemaparan materi dari para narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. (emo).