Dokumen RP2KPKPK Akan Ditetapkan Jadi Peraturan Bupati Dompu

Kategori Berita

.

Dokumen RP2KPKPK Akan Ditetapkan Jadi Peraturan Bupati Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 16 Desember 2022

 

Acara Konsultasi Publik Dokumen RP2KPKPK yang digelar di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (15/12/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPK)  akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Dompu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Ir. H. Rusdin, M. Si dalam acara Konsultasi Publik yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Dompu, Kamis (15/12/2022).

"Dokumen RP2KPKPK akan ditetapkan menjadi Peraturan Bupati tentang RP2KPKPK dan dokumen ini menjadi pedoman bagi pemerintah dalam penyelenggaraan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu," jelas H. Rusdin.

Dikatakannya penyusunan dokumen RP2KPKPK melalui tahapan-tahapan hingga berkali-kali dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14/PRT/M/ 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

"Pelaksanaan Konsultasi Publik ini dimaksudkan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan terhadap prioritas pelaksanaan pembangunan agar bisa mengurangi luasan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu," ujarnya.

H. Rusdin menekankan kontribusi masukan dari berbagai pihak berkepentingan sangat diharapkan agar pelaksanaannya memenuhi aspek dan rencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kegiatan Konsultasi Publik tersebut dibuka oleh Bupati Dompu yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Gatot Gunawan Perantauan Putra, M. Kes dan diikuti secara zoom meeting oleh Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, ST., MT dan juga
Kepala Balai Perencanaan dan Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi NTB. 

Hadir dalam acara tersebut para pimpinan OPD terkait, para Camat serta Lurah dan Kepala Desa yang menjadi lokus penanganan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu.

Sekda dalam sambutannya menjelaskan bahwa dokumen RP2KPKPK ini merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh pemerintah daerah dalam menjalankan urusan penanganan kumuh sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Dokumen ini penting dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Dompu karena merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman dengan lingkup/skala kawasan dan lingkungan yang sifatnya menyeluruh dan terpadu, tidak hanya berupa rencana kegiatan penanganan yang bersifat fisik namun mencakup juga kegiatan-kegiatan yang bersifat non-fisik berupa peningkatan kapasitas/pemberdayaan, sosial dan ekonomi," jelasnya.

Dilanjutkan Sekda, dengan tersusunnya dokumen RP2KPKPK ini ke depannya diharapkan dapat mengakomodir sasaran yang ingin dicapai, meliputi :
terpenuhinya salah satu Readiness Criteria (RC) di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
mendatangkan program/kegiatan yang dibiayai oleh kementerian teknis terkait baik melalui APBN maupun APBD provinsi.


Di penghujung sambutannya, Sekda  menyampaikan harapan kepada para pihak yang terlibat terutama Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (POKJA PKP) agar membantu menyelesaikan seluruh tahapan-tahapan melalui kontribusi ide, pemikiran dan gagasan yang komprehensif dan juga tidak lupa koordinasi yang intens dalam penyusunan rencana kegiatan Pokja agar menghasilkan perencanaan yang berkualitas, mudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur serta mencapai target penanganan kumuh di Kabupaten Dompu.
 
"Besar harapan kami, kepada pemerintah atasan baik provinsi maupun Kementerian PUPR dalam hal ini BPPW, BP2PNT-1 dan stakeholder lain agar dapat turut berkolaborasi sehingga penanganan kumuh terintegrasi sesuai keinginan perencanaan, penuntasan kumuh bisa dilaksanakan dan menjadi komitmen bersama menuju goal 100% ketersediaan akses air minum, 0% hektar kumuh dan 100% akses sanitasi layak dan aman," harapnya.

Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri selaku Pokja PKP dalam penyampaiannya mengawali dengan pantun berisi pesan agar semua pihak bekerja keras dan bekerja sama dalam membangun Dompu yang Maju, Sejahtera, Unggul dan Religius (MASHUR) 

"Berbaris cepat mengejar waktu
Kalau terlambat tertinggal waktu
Koordinasi itu harus nomor satu
Agar Dompu cepat Mashur," ujarnya.

Dikatakannya Pokja PKP adalah kelompok lintas OPD tingkat pemerintahan daerah yang dibentuk untuk pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi urusan perumahan dan kawasan permukiman.

Produk hukum Pokja PKP adalah UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dalam Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 tahun 2020 tentang Peran Masyarakat Dalam Pemyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

"Dalam implementasinya di Kabupaten Dompu, Bupati telah mengeluarkan surat keputusan nomor 250/57/Bappeda & litbang/ 2022  tentang pembentukan kelompok kerja PKP Kabupaten Dompu tahun 2022," urainya.

Dikemukakan H. Gaziamansyuri, dalam pasal 131 ayat 2 Permen PUPR nomor 12 tahun 2020 tersebut di atas mengatur tentang ketentuan keterlibatan masyarakat dalam urusan perumahan dan kawasan permukiman dalam Pokja PKP.

"Oleh sebab itu dalam pelaksanaan tugas Pokja PKP tentu membutuhkan keterlibatan masyarakat," ucapnya.

Adapun tugas dan fungsi Pokja PKP kabupaten/kota diatur dalam PP nomor 14 tahun 2016.

Kegiatan Konsultasi Publik selanjutnya berisi pemaparan dari Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. 

Menutup kegiatan tersebut, Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Drs. H. Gaziamansyuri, M. Ap atas nama Bupati Dompu menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua stakeholder, utamanya Kepala BPPW Wilayah NTB atas partisipasinya memberikan masukan, atensi, perhatian untuk penyempurnaan dokumen RP2KPKPK. 

"Karena dokumen ini tersusun melalui tahapan yang panjang yaitu mulai dari FGD1, FGD2, FGD3 dan yang terakhir ini adalah Konsultasi Publik," ujarnya.


Dikatakannya dokumen RP2KPKPK akan ditindaklanjuti dengan tahapan-tahapan kegiatan Penyusunan Readiness Criteria (RC) berupa Detail Engineering Design (DED, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan lainnya, Pembentukan Tim Teknis, Sosialisasi, Pembentukan Forum PKP dengan melibatkan Swmua stakeholder.

Selanjutnya DPRD melalui Ketua Komisi 3 akan membantu memberikan dukungan untuk semua proses pengaggaran maupun dukungan untuk memperoleh anggaran dari pemerintah pusat. (emo/Bersambung).