Bisakah Kecamatan Pajo dan Hu'u Jadi Dapil Sendiri?

Kategori Berita

.

Bisakah Kecamatan Pajo dan Hu'u Jadi Dapil Sendiri?

Koran lensa pos
Senin, 12 Desember 2022

 

                Moh. Ibnu Sina


Dompu, koranlensapos.com - Harapan  berbagai pihak agar Daerah Pemilihan Dompu I yang terdiri dari Kecamatan Dompu, Pajo dan Hu'u untuk Pemilu 2024 terus bergulir. 

Salah satunya disampaikan oleh
Moh Ibnu Sina, sosok muda yang juga akan menjadi Bakal Calon Legislatif di Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Dompu. Ibnu Sina mendukung penuh Rencana Pemekaran Dapil 1 pada Pemilu 2024 mendatang.

Ia menjelaskan bahwa usulan pemekaran Dapil tersebut adalah semata-mata memberikan ruang bagi wakil rakyat di Kecamatan Pajo dan Hu'u untuk bisa lebih fokus mendapatkan pokok pikiran atau aspirasi dari masyarakat di dua Kecamatan tersebut. Lebih khususnya pada arah kebijakan pembangunan yang merata. 

Ibnu bercermin pada Dapil 2. Pemilu tahun 2014 Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Woja dan Kecamatan Kilo. Selanjutnya Pemilu 2019 Dapil 1 hanya Kecamatan Woja saja dengan alokasi 7 kursi. Sedangkan Kecamatan Kilo bergabung dengan Kecamatan Manggelewa dalam Dapil 3 dengan alokasi 6 kursi. Perubahan ke arah kemajuan. Itulah yang menjadi dasar pertimbangannya dalam mengusulkan pemekaran Dapil 1 dengan alokasi 11 (sebelas) kursi itu.

"Berkaca pada Dapil 2 banyak sekali perubahan perubahan yang terjadi padahal baru 1 periode terjadi pemisahan dengan Kecamatan Kilo," ujanya.

Ia berharap semoga pada pemilu 2024 nanti, akan terjadi pemecahan atau pemekaran untuk Dapil 1 demi kemajuan pembangunan bagi Kabupaten Dompu yang merata di seluruh kecamatan dan desa.  

"Dapil 1 dijadikan 2 Dapil yaitu Kecamatan Dompu dalam satu Dapil sendiri dan Kecamatan Pajo dan Hu'u menjadi Dapil sendiri," jelasnya.


Selain itu, pertimbangan Moh Ibnu Sina mengusulkan pemekaran dapil adalah supaya adanya keterwakilan figur anggota DPRD yang bisa merata di seluruh kecamatan sehingga suara rakyat di setiap kecamatan ada keterwakilannya dan dapat diperjuangankan.

"Terkait beberapa persoalan penentuan beberapa jumlah kursi, nantinya akan diputuskan oleh pihak teman-teman KPUD itu sendiri selaku penyelenggara pemilu. Dan saya rasa semua elemen masyarakat Dompu khususnya yang berada di Dapil 1 sangat menginginkan hal yang sama untuk pemecahan dapil ini," tuturnya.

Menurutnya bila pemekaran Dapil ini menjadi kenyataan, Insha Allah tahun 2025 mendatang akan terjadi perubahan drastis dan signifikan untuk Kecamatan Pajo dan Hu'u. Namun dasar pemekaran juga tetap harus mengedepankan asas dan aturan yang berlaku.


Komisioner KPU Kabupaten Dompu, Agus Setiawan yang dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa secara regulasi pemekaran Dapil 1 Dompu sudah memenuhi syarat bila ditilik dari alokasi kursi.
"Karena kursi per Dapil minimal 3 sampai 12 kursi. Jika Dapil 1 dipisah, Dompu 7 kursi, Pajo dan Huu 4 kursi," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya semua tergantung pada telaahan yang dilakukan oleh KPU RI yang mempunyai wewenang menetapkan Dapil. 

"KPU Kabupaten hanya sifatnya mengusulkan, berdasar uji publik yang akan digelar 14 Desember mendatang. Hasilnya akan kembali pada KPU RI," urainya.

Agus berharap banyak tanggapan masyarakat secara resmi terkait usulan pemekaran Dapil ini. 

"Banyaknya tanggapan dari masyarakat itu yang diharapkan. KPU Dompu sangat terbuka untuk menerima masukan-masukan masyarakat," pungkasnya. (emo).