Sekda Dompu Beri Klarifikasi Terkait Statemen Wabup Saat Dialog dengan FKHN

Kategori Berita

.

Sekda Dompu Beri Klarifikasi Terkait Statemen Wabup Saat Dialog dengan FKHN

Koran lensa pos
Jumat, 11 November 2022

 

            Sekda Dompu, Gatot                          Gunawan PP



Dompu, koranlensapos.com - Pernyataan Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT saat menerima massa aksi dari Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan (FKHN) pada hari Selasa (8/11/2022) lalu menuai pro dan kontra. 

Apalagi statemen orang kedua di Kabupaten Dompu itu diviralkan dalam bentuk potongan video melalui media sosial. 

"Untuk tenaga honorer, sekali-sekali losa lalo ti bune na (Untuk tenaga honorer sekali-kali keluar saja tidak apa-apa)," kata wabup dalam sebuah potongan video yang beredar luas itu.

Statemen Wabup ditindaklanjuti dengan aksi mogok kerja oleh para Nakes dan Tenaga Sukarela di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Kabupaten Dompu. Surat pemberitahuan mogok kerja telah dilayangkan oleh FKHN Kabupaten Dompu pada hari Kamis (10/11/2022) yang ditujukan ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Dompu dan RSUD Dompu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra di WAG LakeyNews.Com menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan Wabup saat dialog dengan FKHN itu.


"Saya klarifikasi kejadian aksi dialog kemarin. Kami di Pemda tetap membantu dan perjuangkan nasib adik-adik nakes non ASN ini (kontrak daerah) karena mereka juga adalah bagian dari aparat daerah. Wajar mereka perjuangkan nasibnya agar bisa diangkat sebagai PPPK dengan dibukanya formasi seleksi penerimaan PPPK," jelasnya.

Dikatakannya, atas nasib Nakes Non ASN ini, Wabup, Kepala BKD dan dirinya selaku Sekda memberi penjelasan dan alasan mengapa tahun 2022 ini Dompu tidak ada formasi untuk PPPK Nakes.

"Karena daerah diminta oleh pusat untuk tuntaskan dulu sisa formasi PPPK guru tahun 2021 sejumlah 301 termasuk di dalamnya yang lulus passing grade 101 orang. Sedangkan untuk Nakes akan diperjuangkan dibuka di tahun 2023 nanti," bebernya.

Namun menurut Sekda semua penjelasan di atas tidak diterima oleh para Nakes tersebut. 

"Mereka katakan pemerintah bohong. Termasuk kami dikatakan Sekda bohong atas penjelasan saya bila Bupati sedang berangkat ke Surabaya diundang oleh UNAIR (Universitas Airlangga) untuk menandatangani MOU bantuan penanganan balita stunting di Kabupaten Dompu. Pihak Unair minta Bupati hadiri tidak boleh diwakili," ujarnya.

Dijelaskan Sekda atas penjelasan dari pemerintah, massa aksi tidak merasa puas. Mereka mengancam akan mogok kerja bahkan akan keluar dari tempat mereka bekerja. Menanggapi hal tersebut Wabup pada kesempatan tersebut berharap para Nakes tidak melakukan ancam mogok kerja apalagi mau keluar (berhenti bekerja) karena akan mengganggu situasi pelayanan di Puskesmas dan RSU. 

"Tapi bila kalian berkeras atas sikapnya boleh saha istirahat dulu sambil menunggu dibukanya formasi PPPK Nakes," kata Sekda mengklarifikasi pernyataan Wabup.

Dikatakannya Pemda Dompu tidak tinggal diam atas tuntutan para Nakes dan guru honorer. Kepala BKD dan PSDM, Kadis Dikpora 
dan Ketua Komisi 1 DPRD menemui  Kemenpan RB, Kemendikbup dan Kemenkes untuk memperjuangkan 101 PPPK guru dan Nakes.

Sekda menerangkan bahwa Pemkab Dompu sangat berbaik hati dengan nasib para guru dan nakes honorer dengan membuka sebanyak-banyaknya formasi PPPK Guru. Tahun 2021 sejumlah 662 orang walau baru diterima hasil seleksi tahap I dan II sejumlah 428 ditambah 54 orang KII).

"Dan tahun ini harus selesai/diangkat 301 PPPK guru sisa tahap III dan 101 lulus passing grade," bebernya.

Sekda membandingkan dengan daerah tetangga yaitu Kabupaten Bima dengan formasi PPPK guru tahun 2021 hanya 95 orang dan Kota Bima hanya 150 orang.

"Jadi Pemkab Dompu sangat peduli dengan tenaga honorer guru itu walau sangat membebani APBD untuk tahun 2023 butuh dana 48 M untuk alokasi gaji PPPK (penyuluh pertanian, guru dann eks KII sebanyak 814 orang x gaji 4 juta x 14 bulan, belum lagi TPP 300 ribu per orang per bulan. Sedang alokasi DAU dari pusat untuk gaji PPPK ini hanya 29 M jadi Pemkab harus nombok 18 M. Karena itu, praktis dana APBD banyak dialokasikan untuk belanja aparatur. Sesuai amanat UU nomor 1 tahun 2021 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah maksimal 30%. Sedangkan kondisi saat ini Dompu proporsinya 43%.

"Dengan terbatasnya PAD dan APBD maka pemkab praktis tidak banyak untuk membiayai kebutuhan rutin/operasional OPD dan pembangunan lainnya kecuali dana yg bersumber dari DAK fisik dan DBHCHT 
. In sya Allah, Bupati akan berjuang tahun 2023 untuk buka formasi PPPK nakes. Semoga misi Kepala BKD dan Ketua komisi I yang ke Jakarta juga sukses baik untuk 101 PPPK guru dan formasi nakes," pungkasnya. (emo).