DP3A Dompu Laksanakan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Kategori Berita

.

DP3A Dompu Laksanakan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Koran lensa pos
Senin, 28 November 2022

 

Kegiatan pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kabupaten Dompu, Senin (28/11/2022)



Dompu, koranlensapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Selama 2 (dua) hari yakni Senin dan Selasa (28-29 November 2022) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tingkat Kabupaten Dompu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan materi tentang Strategi Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Dompu. Ditegaskan Sekda bahwa perempuan dan anak merupakan bagian dari warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan yang lain. Hak perempuan dan anak juga merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi, bukan hanya oleh pemerintah namun juga masyarakat dan keluarga. 

"Perempuan dan anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari segala permasalahan yang melanggar hak asasi manusia seperti kekerasan dengan segala bentuk dan jenisnya yang merendahkan derajat manusia dan diskriminasi di segala bidang pembangunan," jelasnya.

Dikemukakan Sekda, kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan harus mendapatkan perhatian, baik itu penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial. 

"Untuk itu dibutuhkan koordinasi dan sinergitas lintas sektor dalam pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian permasalahan perempuan dan anak di Kabupaten Dompu," ujarnya.

Lebih lanjut Sekda mengungkapkan bahwa berdasarkan data statistik, jumlah penduduk Kabupaten Dompu adalah 236.665 jiwa. Dari jumlah tersebut, 49,73 % atau 117.648 jiwa adalah perempuan. Sedangkan anak-anak berjumlah 71.585 jiwa (30,3%).
Lebih khusus terkait dengan pencegahan dan pemberantasan kasus trafficking (perdagangan manusia), Pemerintah Kabupaten Dompu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perda dimaksud sebagai produk hukum turunan dari UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pemkab Dompu juga telah mengeluarkan Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati menyampaikan permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak di Kabupaten Dompu. Masalah perempuan antara lain Kelerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran, kekerasan seksual dan TPPO. KDRT dipicu oleh masalah ekonomi, perselingkuham serta pola asuh keluarga. Penelantaran juga disebabkan karena pernikahan siri,  perselingkuhan dan masalah ekonomi. Sedangkan kekerasan seksual umumnya terjadi akibat pergaulan di media sosial, kondisi mental dan ketidakberdayaan perempuan. Adapun TPPO pada umumnya terjadi disebabkan oleh masalah ekonomi, beban keluarga bertumpu pada perempuan, dan minimnya tingkat pendidikan dalam keluarga.

Dikatakannya, masalah anak juga cukup kompleks dan perlu menjadi perhatian serius dan sinergitas dari semua pihak untuk melakukan pencegahan dan penanganan. Seperti bermunculannya kelompok gank anak, meningkatnya kuantitas dan kualitas kasus kekerasan terhadap anak, terjadinya tindak kekerasan yang pelakunya adalah anak, serta maraknya kasus pemanahan liar yang mana pelaku dan korbannya adalah anak.

Selain itu, kasus pernikahan usia di bawah 19 tahun juga masih banyak terjadi. Berdasarkan data tahun 2021, jumlah pria di bawah umur 19 tahun yang melakukan pernikahan sebanyak 115 orang. Sedangkan perempuan sebanyak 207 orang.

Adapun strategi perlindungan terhadap perempuan dan anak meliputi pencegahan dan penanganan. Upaya pencegahan antara lain dalam bentuk pemetaan, advokasi/edukasi, sosialisasi, pendekatan dan kemudahan akses. Sedangkan langkah-langkah penanganan dimulai dari pengaduan, pendampingan dan penjangkauan, layanan psikososial, serta bantuan hukum.

Dijelaskannya, kegiatan pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada seluruh peserta tentang langkah-langkah penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan dimaksud yakni Akademisi dari  UIN Muhammadiyah Bima Dr. Ihlas Hasan,  S.HI, S..Pd.I., M. Pd, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, SH., MH serta Kasat Reskrim Polres Dompu yang diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Ade Helmi. Usai penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Ketua Forum Perempuan Dompu, Nursyamsiah, SH. (emo).