KPU Dompu Laksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Kategori Berita

.

KPU Dompu Laksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Koran lensa pos
Rabu, 21 September 2022

 

Pelaksanaan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, Rabu (21/09/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu kembali melaksanakan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. 

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu pada hari Rabu (21/09/2022). Sosialisasi itu menyasar para siswa SMA/SMK/MA dan Mahasiswa. Hadir pula mewakili Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, Kajari Dompu, Bawaslu, Dinas Dukcapil dan Ketua KNPI Kabupaten Dompu, Syarifuddin, S. Pd.I.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Dompu, Sulastriana dalam paparan materinya menguraikan tentang sejarah dan pelaksanaan demokrasi dan ke-pemilu-an di Indonesia dari masa ke masa. Sulastiriana juga menjelaskan 
 materi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. 

 Sulastriana menyampaikan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih akan berlangsung mulai tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 juni 2023.


Sedangkan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu yang telah dimulai sejak 29 Juli lalu akan berakhir pada 13 Desember 2022.

Adapun Penetapan Peserta Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022.
Sementara Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan akan berlangsung mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 09 Februari 2023.

Masa pencalonan anggota DPD mulai 06 Desember 2022 hingga 25 Nopember 2023. Sedangkan masa pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dimulai pada 24 April sampai 25 Nopember 2023.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2023 dan diikuti dengan masa kampanye  28 Nopember 2023 - 10 Februari 2024. 
Usai masa kampanye dilanjutkan dengan masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Feberuari 2024.

Pemungutan Suara dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sementara masa penghitungan suara yakni 14 - 15 Februari 2024. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. 

Usai pemaparan materi Sulastriana dilanjutkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Setiawan yang membawakan materi berjudul "Pemilih Berdaulat Negara Kuat". 


Agus menerangkan ada 5 (lima) syarat bagi warga negara sehingga bisa mendapatkan hak pilih. 
Pertama, Warga negara indonesia genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah kawin;
Kedua, Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Ketiga, Berdomisi di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk Elektronik.
Dalam hal pemilih belum mempunyai
KTP Elekronik, dapat menggunakan
Suket (Surat Keterangan) yang diterbitkan dinas yang
menyelenggarakan urusan
kependudukan dan catatan sipil
setempat; dan
Kelima, Tidak sedang menjadi TNI atau POLRI.

Terkait dengan Suket sebagai pengganti KTP, Agus menjelaskan bahwa Suket merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil bagi warga. yang telah melakukan perekaman pembuatan KTP.

"Suket itu bagi yang sudah melakukan perekaman KTP. Karena blanko KTP sedang kosong sehingga Dukcapil menerbitkan Suket," ulasnya.

Dikemukakan Agus,
bahwa memilih adalah hak konstitusional bagi warga negara. Namun di balik itu, agar dapat memberikan hak pilihnya, warga negara berkewajiban untuk memiliki identitas kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

"Meskipun sudah berumur 17 tahun, tetapi apabila tidak memiliki surat keterangan domisili yang dibuktikan dengan KTP  atau Suket, maka yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan hak pilihnya," jelasnya.

Masih terkait dengan pemilih dan syarat memilih ini, Komisioner KPU Kabupaten Dompu dua periode ini mengemukakan bahwa salah satu tahapan terpenting yang akan dilaksanakan oleh KPU adalah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

PPDB bertujuan untuk memelihara, memperbarui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya;

PDPB juga untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.

Selain itu, PDPB juga dimaksudkan untuk memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. 

Sedangkan prinsip pelaksanaan PDPB adalah komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan perlindungan data pribadi.

Dalam pelaksanaan PDPB ini, KPU Kabupaten Dompu berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Antara lain Bawaslu, Parpol, Dinas Dukcapil, Polres, Kodim, Kepala Desa/Lurah, SMA/SMK/MA, masyarakat umum dan instansi terkait lainnya. (emo).