FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani di Dompu, Sejumlah Persoalan Diangkat

Kategori Berita

.

FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani di Dompu, Sejumlah Persoalan Diangkat

Koran lensa pos
Senin, 12 September 2022

 

FGD Penyusunan Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Ruang Rapat Bupati Dompu, Senin (12/9/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu, Senin (12/9/2022) dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Petani.

Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Dompu.

Hadir langsung pada acara FGD tersebut Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik Raperda Kabupaten Dompu tentang Perlindungan Petani yakni Prof. Dr. Farid Hemon dari Fakultas Pertanian Universitas Mataram, Sofwan, SH., MH dari Fakultas Hukum Unram, Dr. Muktasan, dan Ninda Rismana Pratiwi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi NTB.

Acara yang dipandu oleh Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun itu dihadiri pula oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, SP., MM, Koordinator Penyuluh Suradi, SP, para Koordinator Penyuluh Tingkat Kecamatan,Camat, beberapa Kepala Desa, Pengurus KTNA, serta Aliansi Serikat Tani (ASET).

Diskusi yang berlangsung mulai pukul 11.00 Wita hingga 14.30 Wita itu berlangsung seru. Sejumlah persoalan diangkat oleh peserta FGD. Antara lain terkait harga gabah yang anjlok di saat panen, kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, minimnya pengawasan terkait distribusi pupuk, jeritan petanu akibat terjerat pinjaman berbunga dari para rentenir, permainan harga komoditas pertanian oleh para tengkulak, minimnya peran Bulog dalam mengatasi kemerosotan harga gabah, kaum milenial yang enggan jadi petani serta kerusakan hutan akibat perluasan penanaman jagung maupun sejumlah hal yang berkenaan dengan produksi peternakan di Kabupaten Dompu.

Muttakun menjelaskan FGD dilaksanakan sebagai prasyarat dalam penyusunan naskah akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan dan masukan itu menjadi bahan referensi bagi Tim Ahli di dalam menyusun Raperda dimaksud.

"Dalam penyusunan Raperda baru, harus melalui proses seperti ini," jelasnya.

Ia menyebut Raperda yang akan disusun ini merupakan produk inisiatif DPRD Kabupaten Dompu periode 2019-2024 yang perdana.

"Meskipun ini produk pertama tetapi diharapkan menyentuh persoalan substansi yang dihadapi oleh petani dan peternak di Kabupaten Dompu.

Dikatakannya Raperda yang akan disusun ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013.

"Sebenarnya. sejak awal 2020 sudah masuk dalam Propem Perda namun karena dihadapkan dengan Covid aehingga baru bisa dilaksanakan tahun ini," pungkasnya. (emo).