Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak di Dompu Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Kategori Berita

.

Rakor Perlindungan Perempuan dan Anak di Dompu Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Koran lensa pos
Jumat, 26 Agustus 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - 
Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu, Kamis (25/8/2022) mulai pukul 10.00 Wita berlangsung Rapat Koordinasi Bersama Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu itu dipimpin langsung oleh Bupati H. Kader Jaelani.

Rakor itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A. Md. Par, Dandim 1614/Dompu diwakili Kasdim Mayor Inf. Abdul Haris, SH., MH, Kapolres Dompu diwakili Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, SH, Kalapas Kelas IIB H. A. Halik, S. Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu Hj. Daryati Kustilawati, MM, Kasi Pidum Kejari Dompu Islamiyah, SH, KBO Reskrim IPDA M. Noor Kurniawan, Kapolsek Kempo IPTU Zuharis, Kapolsek Kilo AKP Yuliansyah, Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli, Kapolsek Woja IPDA Zainal.Arifin, Kapolsek Pajo IPDA Rusnadin, Kapolsek Hu'u IPDA Agustamin, pejabat perwakilan Ketua PN Dompu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Muhammad Zaelany, SE, Kepala UPTD DP3A Utari, Sae, Psikolog Najwah Naelly, M. Psi dan sejumlah peserta lainnya.

Rakor berlangsung mulai sekitar pukul 09.30 Wita hingga 13.00 Wita. Berbagai informasi terkait penanganan kasus perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum diangkat oleh APH yakni KBO Sat Reskrim Polres Dompu dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dompu, Islamiyah, SH serta Kalapas H. A. Halik, S. Sos dalam pertemuan tersebut. Demikian juga oleh para Kapolsek yang hadir dalam rakor itu menyampaikan sejumlah informasi penanganan di masing - masing Polsek terutama yang berhubungan dengan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Di samping itu para Kapolsek juga memberikan usulan dan saran agar upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di masing-masing kecamatan (Polsek) dapat terlaksana sesuai amanat Undang-Undang. Usulan dan masukan juga disampaikan oleh Ketua LPA Kabupaten Dompu, Muhammad Zaelani terkait pelaksanaan visum bagi korban kekerasan yang masih dikenai biaya serta belum adanya sel khusus anak di Polres Dompu dan di Pengadilan Negeri Dompu sehingga masih bergabung dengan orang dewasa.

Berbagai informasi, usulan dan masukan tersebut mendapatkan atensi positif dari Bupati Dompu, H. Kader Jaelani yang memimpin langsung rakor itu. Bahkan untuk memastikan masih adanya pembiayaan dalam pelaksanaan visum, saat itu juga Bupati AKJ langsung memanggil pihak RSUD Dompu untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Di sesi akhir dari rakor itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati membacakan sejumlah rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti bersama oleh Pemda Kabupaten Dompu dan APH. 

Pertama, Pembaharuan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Dompu tentang Perlindungan Anak Tahun 2010;

Kedua, Penyusunan Peraturan Bupati Dompu Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak;

Ketiga, Peran Aktif berbagai OPD terkait dalam pemenuhan hak anak. Termasuk pula peran Kepala Sekolah dalam  memenuhi kebutuhan hak pendidikan anak yang berhadapan dengan hukum;

Keempat, Penyelenggaraan Restorative Justice (RJ) dan Diversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku;

Kelima, Percepatan Visum dan Pelayanan perawatan medis bagi korban kasus kekerasan perempuan
dan anak;

Keenam, Pengadaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Kabupaten Dompu

Ketujuh, Sosialisasi RJ dan Diversi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak;

Kedelapan, Finansial support untuk upaya perlindungan dan penanganan kekerasan perempuan dan
anak;

Kesembilan, Penambahan kuota SDM dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan
anak;

Kesepuluh, Pemantauan dan pemberlakuan jam malam;

Kesebelas, Evaluasi dan Peredaran dan Penggunaan Obat-obatan yang dijual di Masyarakat;

Kedua belas,  Tersedianya Fasilitas dan sarana dalam pengembangan hoby anak - anak agar dapat tersalurkan; dan

 Ketiga belas, Tersedianya rumah aman ( home shelter) secara permanen. (emo).