H. Katno Hadi ; Proposal Mengatasnamakan Senkom Itu Penipuan dan Hoax

Kategori Berita

.

H. Katno Hadi ; Proposal Mengatasnamakan Senkom Itu Penipuan dan Hoax

Koran lensa pos
Selasa, 02 Agustus 2022

Jakarta, Lensa Pos NTB - Penipuan berkedok permintaan sumbangan terus saja terjadi, kali ini korbannya adalah Senkom Mitra Polri, karena penipu mengatasnamakan Senkom Mitra Polri dengan memakai kop surat palsu dan tanda tangan ketua umum dan pembina pusat yang dipalsukan dengan modus sumbangan untuk kegiatan donor darah dan bhakti sosial.


Senkom Mitra Polri tidak pernah membuat tim panitia pelaksana dan tidak pernah mengeluarkan surat yang berisi ajakan kepada stakeholder/instansi/organisasi lain untuk berpartisipasi dalam acara kegiatan donor darah dan bhakti sosial atau kegiatan apapun dengan cara menjadi donatur dan berdonasi.


Ketua Umum Senkom Mitra Polri H. Katno Hadi, SE., MM. menyampaikan “ Saya dan pembina pusat Senkom Mitra Polri tidak mengetahui perihal surat tersebut, saya instruksikan agar pengurus Senkom Mitra Polri ditingkat Propinsi, Kota/ Kabupaten dan Kecamatan untuk lebih waspada, selalu cek surat yang didapat, jangan sampai kita atau mitra-mitra kita tertipu oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, akan kita pantau terus apakah ada indikasi kesengajaan dalam pencemaran nama baik Senkom Mitra Polri dengan cara seolah-olah meminta sumbangan, yang jelas ini penipuan dan pencemaran nama baik Senkom Mitra Polri dan harus diusut sampai tuntas dan tidak boleh dibiarkan, segera koordinasi dengan pihak kepolisian jika menjumpai penipuan semacam ini”  ujar Katno Hadi geram.


Sementara Ketua Dewan Pembina Pusat Senkom Mitra Polri Irjen Pol (Purn) Drs. H. Sriyono, M.Si menyampaikan “Penipuan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”. (TIM)