Dandim 1614/Dompu Hadiri Rapat Persiapan Survei Penetapan Tapal Batas Dompu - Bima

Kategori Berita

.

Dandim 1614/Dompu Hadiri Rapat Persiapan Survei Penetapan Tapal Batas Dompu - Bima

Koran lensa pos
Jumat, 05 Agustus 2022

 




Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu Jln. Beringin No.1 Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, Rabu (3/8/2022) pukul 20.00 Wita telah berlangsung Rapat Persiapan Dalam Rangka Survei Penetapan Penegasan Batas Wilayah antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus tahun 2020.  

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.,M.T, Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S.Sos, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Asisten I Setda Dompu Drs. H. Burhan, S.H., Kapolres Dompu diwakili Kabag Ops AKP Samsul Rijal dan para pejabat Lingkup OPD Kabupaten Dompu.

Rapat pembahasan tapal batas wilayah Kabupaten Dompu dan Bima dimulai dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, S.T., M.T. Dalam sambutannya Wabup menyampaikan dengan pelaksanaan rapat ini diharapkan dapat mencari solusi yang terbaik. 

"Harapannya agar bagaimana caranya pembahasan tapal batas antara Dompu dan Bima berjalan dengan baik dan tidak ada pihak-pihak lain yang ingin memanfaatkan permasalahan ini," tandas Wabup.

Dikatakannya rapat ini dilakukan untuk
mencari solusi terbaik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan berlandaskan pada aturan dan dasar hukum.
Dasar hukum dimaksud antara lain 

1) Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tengara Barat;
2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
4) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayal Kabupaten Dompu Tahun 2011-2031;
5) Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011-2031;
6) Acuan terbaru terkait Batas Wilayah Administrasi Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 ) Adanya Surat dari Bappeda Kabupaten Bima untuk memfasilitasi pertemuan dan pembahasan kondisi terkini tata batas wilayah administrasi kabupaten Dompu dengan kabupaten Bima
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdapat pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima ketika disandingkan dan dideliniasi dengan RTRW Kabupaten Dompu sehingga luas wilayah Kabupaten Dompu menjadi berkurang ± 99 Ha.

Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah perlu dibentuk tim penegasan batas daerah (PBD) yang mempunyai tugas melaksanakan penegasan batas daerah dan selanjutnya apabila ada perselisihan mengenai batas wilayah, maka akan diselesaikan oleh pemerintah atasan (Gubernur).

Terkait tata batas wilayah dalam Peraturan Menteri Dalan Negeri, Pemerintah Kabupaten Dompu akan bersurat ke pemerintah atasan, mengingat ada beberapa wilayah masuk dalam wilayah strategis seperti adanya fasilitas umum yang secara historis masuk dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Dompu.

Asisten I Setda Dompu H. Burhan, S.H, dalam pandangannya menyampaikan seandainya di tanggal yang sudah disepakati, apabila pemerintah Kabupaten Bima tidak menyetujui apa yang sudah menjadi kesepakatan dari pihak Pemkab Dompu, maka pihak Pemkab Dompu akan mengajukan untuk diproses hukum dan pihaknya sudah menyiapkan data - datanya.

"Sesuai hasil peninjauan lapangan kedua Kabupaten terdapat ketidaksesuaian antara wilayah administrasi kedua kabupaten, dengan melihat histori berupa kondisi demografi dan kondisi eksisting pemukiman serta infrastruktur lainnya," jelas Burhan.

Polres Dompu diwakili oleh AKP Samsul Rijal mengusulkan agar bagaimana caranya bisa mendapatkan solusi yang terbaik agar tidak dimanfaatkan secara politik, karena sudah diketahui bersama sebentar lagi akan memasuki tahun-tahun politik.

Sementara Dandim 1614/Dompu Letkol Kav Taufiq, S.Sos dalam tanggapannya menyampaikan bahwa semuanya telah melihat dari histori (sejarah) dari tapal batas wilayah antara kabupaten Dompu dan Bima. 

"Karena itu, harus bisa melengkapi semua dokumen administrasi tentang histori tapal batas kabupaten Dompu termasuk sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN  Kabupaten Dompu," kata Dandim.

Di penghujung rapat, Wabup menekankan agar segala dokumen yang berhubungan dengan tapal batas itu dilengkapi dan disiapkan.

"Segala sesuatu administrasi agar disiapkan dengan betul sekecil apapun agar dilengkapi semuanya," pintanya. 

Rapat tersebut berjalan dengan tertib mulai dari awal sampai ditutup kembali oleh Wabup. (emo).