Status Pembangunan Jaringan Irigasi Embung Kalo Goa dan Mada Nduru di Saneo Masih 'Menggantung'

Kategori Berita

.

Status Pembangunan Jaringan Irigasi Embung Kalo Goa dan Mada Nduru di Saneo Masih 'Menggantung'

Koran lensa pos
Kamis, 21 Juli 2022

 

Penampakan kondisi embung Mada Nduru dari foto satelit (atas) dan kondisi embung Kalo Goa (bawah)


Dompu, koranlensapos.com - Pembangunan Embung Kalo Goa dan Mada Nduru di Desa Saneo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu telah dirampungkan oleh Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS - NT I) sekitar tahun 2019 lalu. 

Namun hingga kini sumber air bersih dari kedua embung itu belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang berada di Desa Saneo dan Desa Serakapi Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pasalnya hingga kini belum dibangun jaringan irigasi atau perpipaan sebagai tempat penyaluran air dari kedua embung ke pesawahan atau pemukiman masyarakat yang berjarak sekitar 10 kilometer itu.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu, IDP Alit Sudarsana yang dikonfirmasi media mengungkapkan bahwa status kedua embung itu bisa disebut masih 'menggantung' alias 'mengambang'. Sebab hingga kini  belum ada serah terima (take over) dari BWS NT I kepada Pemda Kabupaten Dompu. 
Akibatnya pembangunan jaringan irigasi masih menjadi teka - teki. Belum jelas siapa yang akan membangun dan kapan dibangun. 
"Dua embung itu dibangun oleh pihak BWS dan belum diserahkan ke daerah (Pemda Dompu, red)," sebut Alit.

Alit mengemukakan bahwa Pemda Dompu masih harus memperoleh kejelasan dari pihak BWS - NT 1 mengenai status kedua embung itu. Pembangunan jaringan baru bisa dilaksanakan apabila telah ada kejelasan status kedua embung itu.

"Kami tidak bisa melanjutkan (pembangunan jaringan,red) tanpa ada dasar yang jelas (mengenai kepastian status)," kata Alit.

Alit mengungkapkan langkah jemput bola pernah dilakukan guna mendapatkan kepastian status itu. Namun hasilnya nihil.

"Kami pernah bersurat ke BWS mempertanyakan kelanjutan dari kedua embung tersebut, akan tetapi belum ada jawaban sampai sekarang," akunya.

Alit berharap pihak BWS - NT 1 agar memberikan kejelasan mengenai kewenangan pembangunan jaringan kedua embung itu. Akan diserahkan kewenangannya kepada Pemda Dompu atau akan ditangani sendiri oleh BWS NT 1.

Jika kewenangan diserahkan kepada Pemda Dompu, maka seluruh dokumen DED (Detail Engineering Design) atau SID (Survey Investigasi Desain) kedua embung tersebut juga harus diserahkan oleh BWS - NT 1, sebagai acuan dalam melanjutkan pembangunan jaringan. Di samping itu pihak BWS - NT 1 juga harus memastikan bahwa kedua embung itu berfungsi dengan baik dalam menampung air sehingga pembangunan jaringan oleh Pemda Dompu bisa menuai hasil yang diharapkan untuk kepentingan masyarakat. Jika kedua embung tidak dapat menampung air, maka pembangunan jaringan akan sia - sia belaka. 

Hal itu ditegaskan Alit, mengingat hasil peninjauan yang telah dilakukan bahwa embung Kalo Goa tidak maksimal dalam menampung air. Bahkan embung Mada Nduru tidak bisa menampung air sama sekali.

"Kalau kedua embung itu tidak menampung air, maka percuma membangun jaringan irigasi," ucapnya.

Status yang masih menggantung ini juga membuat Dinas PUPR Kabupaten Dompu sebagai OPD tekhnis menjadi gamang. Ibarat makan buah simalakama. Maju kena, mundur pun kena. Mau dilanjutkan dengan pembangunan irigasi tidak mungkin karena belum ada serah terima dari BWS - NT 1. Tidak dilanjutkan dengan pembangunan jaringan irigasi juga dilematis karena pembangunan kedua embung itu sudah menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah. Di sisi lain berhadapan dengan kebutuhan vital masyarakat akan air bersih.


Lebih lanjut dikatakan Alit, apabila pihak BWS NT I akan menyelesaikan sendiri pembangunan kedua embung itu beserta jaringan irigasinya, maka hendaknya dilaksanakan secepatnya agar segera bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. 

 Alit sangat berharap agar pihak BWS NT I yang melanjutkan pembangunan jaringan irigasi itu, mengingat keterbatasan anggaran APBD Kabupaten Dompu. Karena berdasarkan Kepmen 14/PRT/M/2015,  
kedua embung tersebut belum masuk dalam kewenangan kabupaten. Jika harus ditangani oleh Pemda Kabupaten Dompu, maka harus dialokasikan dalam dana APBD.

"Kami di PUPR hanya bisa mengusulkan melalui anggaran APBD karena status 
kedua embung tersebut belum masuk dalam kewenangan kabupaten berdasarkan Kepmen 14/PRT/M/2015 
sehingga untuk pengusulan dana melalui pusat atau dana loan tidak bisa dilakukan kecuali ada niat baik dari BWS melanjutkan dan menuntaskan," tutupnya. (emo).