RDPU DPRD Dompu Dengan Perwakilan PGTKHNK35+ PG Terkait Formasi PPPK 2022, Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

Kategori Berita

.

RDPU DPRD Dompu Dengan Perwakilan PGTKHNK35+ PG Terkait Formasi PPPK 2022, Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

Koran lensa pos
Kamis, 07 Juli 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu, Senin (4/7/2022), berlangsung Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait tuntutan 
Persatuan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Tiga Puluh Lima Plus (PGTKHNK35+) yang telah lulus passing grade (PG).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Kimisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun didampingi Anggota Komisi III, Muhammad Ikhsan, S. Sos. 

Sekitar 200 orang guru honorer yang tergabung dalam PGTKHNK35+ menghadiri RDPU yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M. Pd dan pejabat dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD dan PSDM) Kabupaten Dompu, Bappeda dan Litbang serta BPKAD Kabupaten Dompu itu.

Ketua PGTKHNK35+ Kabupaten Dompu, Syahbudin, S. Pd.I menyampaikan tuntutan kepada pemerintah agar segera mengusulkan formasi (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 sebelum batas pengusulan Regional X tanggal 12 - 15 Juli 2022.

"Kami mohon agar pengajuan  formasinya disesuaikan dengan kuota 890 Guru ASN PPPK yang tertuang dalam Lampiran PermenPAN RB Nomor 20 tahun 2022 untuk guru yang diprioritaskan mulai dari passing grade, TKH ll dan honorer yang mengabdi yang terdaftar di Data Dapodik paling rendah 3 tahun," usulnya.

Disebutkannya secara detail bahwa hal itu termuat dalam PermenPAN RB Nomor 20 tahun 2022 pasal 4 ayat 1 dan pasal 5.
  
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M. Pd menyampaikan tentang kebutuhan sekolah terhadap guru untuk Taman Kanak - Kanak sebanyak 63 orang, SD  sebanyak 753 guru dan SMP. 87 orang.

Merujuk pada uraian Kadis Dikpora di atas, Syahbudin kemudian melihat adanya kesesuaian risalah Rakornas Pemenuhan Kuota PPPK 2022 tanggal 26 Juni hingga 1 Juli 2022 di Ancol Jakarta yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKD Provinsi. Dalam Rakornas tersebut, seluruh Pemda agar mengisi formasi PPPK 2022 dan tidak boleh mengurangi koata guru PPPK yang ditetapkan oleh KemenPAN RB Nomor 20 thn 2022 bahkan diperbolehkan untuk menambah. 

"Oleh karena itu sesuai dengan pemaparan bapak Kadis Dikpora tentang kebutuhan guru, masih ada sisa formasi 186  di tahun 2021 kami mohon untuk penambahan koata tahun 2022," pinta Syahbudin.

RDPU terkait kejelasan tentang kekosongan formasi PPPK Guru Tahun 2022 tersebut akhirnya menghasilkan 4 (empat) poin kesepakatan. 

Pertama, Meminta Eksekutif untuk menindaklanjuti kebutuhan formasi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Kedua, Meminta kepada BKD dan PSDM untuk menyelesaikan sisa formasi PPPK Tahun 2021;

Ketiga, Meminta kepada pemerintah daerah untuk bersurat ke pusat perihal arahan dan petunjuk terkait pengisian formasi PPPK Guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022; dan

Keempat, DPRD akan mengawal hasil RDPU ini dengan bersama Pemerintah Daerah untuk mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian dan Lembaga terkait berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. (emo).