Sekdis PKP Dompu Paparkan Tentang Dokumen RP2KPKPK

Kategori Berita

.

Sekdis PKP Dompu Paparkan Tentang Dokumen RP2KPKPK

Koran lensa pos
Jumat, 24 Juni 2022

 

     Sekretaris Dinas PKP Kab. Dompu, Miftahul Suadah, ST saat memaparkan tentang Dokumen RP2KPKPK dalam acara FGD II di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (23/6/2022)


Dompu, koranlensapos.com - Saat ini Pemerintah Kabupaten Dompu sedang menyusun dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (RP2KPKPK). Dokumen itu disusun pada tahun 2022 ini, namun umur perencanaannya untuk masa 5 (lima) tahun dari tahun 2021 hingga 2026.

Demikian paparan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST dalam acara Focus Group Discussion (FGD) II dengan tema "Penyepakatan Konsep dan Strategi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh" yang dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Kamis (23/6/2022).

Dalam acara yang dibuka oleh Wakil Bupati Dompu, H. Syahrul Parsan, ST., MT dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan OPD terkait dan instansi vertikal terkait itu, Miftahul Suadah mengemukakan bahwa dokumen tersebut sangat strategis karena di dalam dokumen tersebut telah terdeteksi dengan jelas tingkat kekumuhan pada 14 (empat belas) kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Dompu, delineasi kawasan kumuh serta yang terpenting adalah konsep dan strategi dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dimaksud.

Di dalam dokumen yang disusun tersebut juga telah memuat profil perumahan kumuh dan permukiman kumuh; 
Rumusan permasalahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Rumusan konsep pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan 
kumuh dan permukiman kumuh;
Rencana pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Rencana peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
Rumusan perencanaan penyediaan tanah;
Rumusan investasi dan pembiayaan; serta Rumusan peran pemangku kepentingan.

Lebih lanjut dikemukakan oleh birokrat yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu ini bahwa kawasan kumuh di Kabupaten Dompu yang telah terdelineasi adalah 14 kawasan dengan luas 540,27 Ha.

"Yang terdelineasi hanya pada 35 desa dan kelurahan yang tersebar di 8 kecamatan," ujarnya.

Menurut Suad, luas tersebut akan bertambah atau mengalami perubahan bila delineasi dilakukan pada 81 desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu. Dengan demikian masih ada 46 desa/kelurahan yang belum terdelineasi.

Ditambahkannya sebuah kawasan permukiman dikatakan kumuh apabila mengandung 7 (tujuh) indikator, yakni bangunan yang saling berdekatan, akses jalan lingkungan yang masih buruk, belum terwujud penyediaan air minum, saluran drainase lingkungan yang belum berfungsi dengan baik, pengelolaan air limbah yang tidak sehat, pengelolaan persampahan  tidak sehat dan proteksi kebakaran yang belum terlaksana. 

Kegiatan penyusunan dan pembahasan Dokumen RP2KPKPK masih akan berlanjut dengan FGD III, FGD IV dan terakhir Konsultasi Publik. (emo).