Waduh ! 63,3 Gram Narkoba Hendak Diselundupkan ke Dalam Lapas Dompu, Untung Berhasil Digagalkan

Kategori Berita

.

Waduh ! 63,3 Gram Narkoba Hendak Diselundupkan ke Dalam Lapas Dompu, Untung Berhasil Digagalkan

Koran lensa pos
Jumat, 18 Maret 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Upaya penyelundupan narkotika nyaris terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu. Untung saja peredaran barang haram plus ilegal itu berhasil digagalkan oleh petugas berkoordinasi dengan Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu.

Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (18/3/2022) pukul 15.30 Wita. Dua orang terduga jaringan penyelundupan narkoba di Lapas yang berlokasi di Dusun Nowa Desa Nowa Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB itu berhasil dibekuk Tim dari Sat Narkoba Polres Dompu.

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat, S. IK melalui Kasi Humas IPDA Ahmad Marzuki mengungkapkan secara detail kronologis terjadinya pengungkapan hingga penangkapan kedua terduga.

Berawal dari pada sekitar pukul 14.45 wita, Petugas Lapas melakukan pemeriksaan barang bawaan dari 2 orang masyarakat laki-laki dan perempuan yang membawa barang dan makanan untuk Warga Binaan Lapas kelas IIB Dompu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, Petugas Lapas menemukan barang yang diduga sebagai narkotika jenis shabu. Petugas langsung menelepon Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH untuk menyampaikan informasi tersebut. Tidak berselang lama, pada sekira pukul 15.30 wita Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, SH dan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA RAHMADUN SISWADI, SH segera meluncur menuju ke Lapas Kelas II B Dompu.

Sesampai di Lapas,  KBO Sat Resnarkoba menghubungi team opsnal Bravo Tambora untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan badan dan pemeriksaan barang bawaan yang dibawa oleh terduga. Dari pemeriksaan barang bawaan tersebut petugas menemukan paket berisi pakaian. Di dalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi 6 ( enam ) poket plastik klip transparan berisikan bubuk kristal putih yang diduga Shabu.

"Dari penangkapan tersebut telah diamankan seorang laki-laki berinisial MHH (25) dan seorang perempuan SR (35). Keduanya adalah terduga penyelundupan Narkoba di Lapas Kelas II B Dompu.

"Keduanya kami amankan terkait laporan dari petugas Lapas Kelas II B Dompu bahwa ada seorang laki-laki dan perempuan yang motifnya ingin mengunjungi Tahanan di Lapas Kelas II B Dompu," ungkap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH.

Tim Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH melakukan penggeledahan dan dari tangan terduga, Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek hitam berisi pakaian dan bungkusan kresek hitam yang berisi 6 ( enam ) poket berisi kristal bening warna putih, 4 ( empat ) buah HP dengan rincian, 1 buah hp nokia dan 3 buah hp android, 2 ( dua ) unit SPM antara lain : 1 motor Yamaha Lexi EA 5865 NB dan 1 unit spm KAWASAKI KLX tanpa nomor plat.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Lapas ditemukan barang berupa narkoba jenis Shabu-Shabu seberat 63,36 gram," bebernya.

Selanjutnya team opsnal Bravo Tambora mengamankan terduga beserta barang bukti yang diduga shabu tersebut ke Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. (emo).