Perubahan Kurikulum Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Kategori Berita

.

Perubahan Kurikulum Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan

Koran lensa pos
Minggu, 13 Maret 2022

 Oleh : Dodi Herdiana, S. Si*

             Dodi Herdiana, S. Si

Pendidikan adalah hal dasar untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai inovasi telah dilakukan Pemerintah untuk mewujudkan mutu pendidikan di Indonesia, seperti membuat kurikulum lebih fleksibel untuk mempermudah para guru memberikan ilmu kepada peserta didik.

Kita semua tahu pemerintah pusat terus melakukan  perubahan kurikulum demi memperoleh kurikulum pendidikan lebih sempurna.

Pendidikan kita mengalami beberapa kali perubahan kurikulum, kita pernah mengenal kurikulum 1984 yang dikenal dengan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Kurikulum 2013.
Sampai hari ini kita masih menggunakan Kurikulum 2013. 
Namun selama masa pendemi  kegiatan pembelajaran terganggu. Akhirnya kita dihadapkan pada proses KBM menggunakan sistem daring yang dirasakan sangat tidak efektif.  Banyak kendala yang dihadapi seperti tidak meratanya jaringan internet di setiap wilayah, kesiapan guru-guru kita dalam menjalankan pembelajaran daring yang kurang serta minat belajar siswa yang menurun drastis.  Hal ini membuat pemerintah meluncurkan kurikulum darurat yang dititikberatkan kepada kondisi lingkungan sekolah serta memberikan kemudahan kepada guru guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang hanya satu lembar.
Walau telah meluncurkan Kurikulum Darurat, ternyata Mas Menteri pendidikan kita belum melihat adanya perubahan signifikan terhadap perubahan karakter siswa dalam pelaksanaan kurikulum sehingga dengan kajian yang komperensif Mas Menteri menggagas kurikulum baru. Rencananya kurikulum baru itu nanti akan menjadi Kurikulum Nasional. Kurikulum baru itu bernama KURIKULUM MERDEKA yang baru di launcihng beberapa waktu lalu.
Kurikulum Merdeka ini diyakini akan memberikan kebebasan siswa dalam bereksperesi. Hal ini dikarenakan kurikulum ini menitikberatkan kepada minat bakat siswa itu sendiri yang akhirnya akan terwujud merdeka belajar bagi siswa.
Pada Kurikulum ini guru dituntut harus mampu melihat, menganalisa karakter dan minat siswa sebelum memberikan materi pembelajaran. Hal ini sesuai dengan konsep merdeka belajar sendiri terdiri dari tiga komponen yaitu, komitmen terhadap tujuan, mandiri dalam menentukan pilihan cara belajar, dan melakukan refleksi terhadap proses dan hasil belajar. Untuk mewujudkan program ini dibutuhkan guru yang merdeka belajar pula.
Konsep Kurikulum Merdeka ini sejalan dengan konsep kemerdekaan dalam pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara yakni : Tidak hidup terperintah, artinya seseorang bisa menentukan arah tujuannya sendiri atau dapat memerintah diri sendiri.
Berdiri tegak karena kekuatan sendiri, merupakan kemandirian seseorang dalam mencapai tujuan dengan usaha sendiri. Cakap mengatur hidupnya dengan tertib, bahwa seseorang bisa terampil mengatur hidup sendiri secara tertib berdasarkan nilai dan norma masyarakat.
Tidak bisa dipungkiri Kurikulum Merdeka ini akan menjadi tantangan terbesar bagi guru di Satuan Pendidikan untuk mampu menjabarkan apa yang diharapkan oleh Kurikulum Merdeka. Guru dituntut lebih kreatif dan inovatif mencari metode guna menggali potensi minat bakat masing masing siswanya.

Saat ini Satuan Pendidikan dhadapkan pada tiga pilihan penggunaan Kurikulum yaitu Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat dan Kurikulum Merdeka, salah satu dari ketiga Kurikulum ini dipilih oleh Satuan Pendidikan dalam menjalankan kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan. Semoga dengan penyempurnaan Kurikulum mampu memberikan perubahan yang baik yaitu meningkatnya Mutu Pendidikan.
*Penulis adalah Kasi Kurikulum  dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar Dinas Dikpora Kabupaten Dompu.