Lantik Kades PAW Rababaka, Ini Pesan Bupati Dompu

Kategori Berita

.

Lantik Kades PAW Rababaka, Ini Pesan Bupati Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 11 Maret 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Bertempat di area Dam Rababaka, Bupati Dompu Kader Jaelani, Kamis (10/3/2022) melantik Ikraman sebagai Kepala Desa Rababaka Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dalam sambutannya, Bupati AKJ menyampaikan sejumlah pesan yang bersifat khusus dan ada juga pesan yang bersifat umum.

"Pada kesempatan pertama, atas 
nama Pemerintah Kabupaten Dompu, saya mengucapkan selamat kepada saudara Ikraman selaku Kepala Desa Rababaka yang pada Pemilihan Kepala 
Desa Pengganti Antar Waktu beberapa waktu lalu telah berhasil merebut simpati mayoritas perwakilan 
masyarakat dan dipercaya untuk 
mengemban amanah sebagai Kepala Desa Terpilih," ucap Bupati mengawali sambutannya.

Selanjutnya AKJ berpesan kepada Ikraman selaku Kades Rababaka agar selalu menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin dan melayani masyarakat desa yang dipimpin demi mewujudkan Dompu yang MASHUR (Mandiri, Sejahtera, Unggul dan Religius )

"Kepada Kepala Desa PAW terpilih saya minta untuk merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu. Tidak ada 
lagi pendukung dan bukan 
pendukung, semua warga sudah 
menjadi tanggung jawab saudara. Sebagai seorang pemimpin hendaknya dapat menerima kritik dan 
saran dari masyarakat serta 
melaksanakan tugas yang telah 
diamanahkan dengan segenap 
kemampuan yang ada," pesan Bupati.

Bupati menyebut kepemimpinan di Desa Rababaka dua periode sebelumnya tersandung masalah yang berimbas hingga ke ranah hukum, maka Bupati mengingatkan kepada Kades terpilih agar benar-benar menjaga amanah dari masyarakat dengan sebaik-baiknya dan menjadikan semua itu sebagai pelajaran berharga agar tidak mengulangi hal yang sama.

Dilanjutkan Bupati, Peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 telah mengatur bahwa 
mekanisme pengangkatan dan 
pemberhentian perangkat desa, tidak 
serta merta karena pergantian pucuk 
pimpinan di desa menyebabkan ajang 
sapu bersih bagi perangkat-perangkat desa yang selama ini telah 
mengabdi di desa tersebut. 
Kewenangan untuk mengangkat dan 
memberhentikan perangkat desa 
tentu berada di pundak Kepala Desa 
namun hal itu dapat dilaksanakan 
setelah melakukan konsultasi dan mendapatkan rekomendasi dari Camat.

Ketika hal ini diabaikan oleh Kepala Desa tentu pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tersebut telah cacat secara hukum dan mal administrasi dan tugas Camat selaku kepala kewilayahan di tingkat kecamatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan 
penyelenggaraan pemerintahan di desa. 
"Silakan tegur yang bersangkutan dan laporkan jika ada Kepala Desa yang mencoba-coba untuk mengabaikan perintah Permendagri ini, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi 
berupa teguran tertulis atau bahkan sanksi yang lebih berat," tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa wajib mencermati dan memahami amanat pasal 10 huruf g
Peraturan Pemerintah Nomor 17 
Tahun 2018, bahwa ada peran Camat dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa 
sehingga Kades tidak menjadi abuse of power atau menyalahgunakan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain atau korporasi. 
"Silakan bangun hubungan koordinasi yang baik dan harmonis antara pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dan hilangkan ego sektoral dalam penyelenggaraan 
pemerintahan desa," pintanya.

Bupati berharap kepada Kepala Desa terpilih untuk segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematka, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu mengedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani 
masyarakat.

"Sebagai seorang Kepala Desa 
tentunya kita harapkan agar 
senantiasa dapat meningkatkan 
kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara pemerintah desa dan BPD yang acapkali terjadi akibat
kesenjangan pemahaman atas 
pengetahuan regulasi yang ada.
BPD merupakan mitra saudara 
dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan di desa, pembangunan 
desa, pembinaan kemasyarakatan 
serta pemberdayaan masyarakat dan merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa, juga sebagai kanal aspirasi dan fungsi pengawasan yang menjadi sangatlah penting dalam menentukan kemajuan 
suatu desa," urainya.

Sebagai pesan pamungkas, Bupati mengingatkan kepada seluruh stakeholder terkait yang ada di Desa Raba Baka agar gencar mengampanyekan upaya percepatan vaksinasi dengan serbuan vaksinasi.
Vaksin dilakukan agar terbentuk 
kekebalan kelompok (herd imunity), dan bisa terbebas dari covid-19 hidup normal seperti sebelumnya. 
Harus pula digaungkan kepada masyarakat bahwa vaksin itu aman dan halal. (emo).