Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir. Muttakun didampingi Tim PHBK LP2DPM melaporkan Kepala Resort Pajo II KPH Topaso ke Polres Dompu yang diterima langsung oleh Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, SH didampingi Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Dompu, Senin (7/2/2022).
Dompu, koranlensapos.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun mengadukan Kepala Resort Pajo II Wilayah Kerja KPH Toffo Pajo Soromandi, Nasrul Agus ke Polres Dompu atas dugaan pembiaran terhadap aksi pengrusakan hutan di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Laporan pengaduan disampaikan langsung oleh Muttakun ke Polres Dompu yang diterima oleh Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, SH bersama Kanit Tipiter.
Muttakun hadir ke Polres Dompu didampingi oleh Khairul Idham, Koordinator Pengamanan Hutan Berbasis Komunitas (PHBK) pada LP2DPM, Syahbudin (Sekretaris PHBK), Wahyu Imansyah, Bambang Hermanto (Anggota PHBK), Maman (Warga Masyarakat Desa Woko) Hayadi (Warga Masyarakat Desa Woko) dan M. Said Mansyur (Warga Masyarakat Woko) yang sekaligus siap menjadi saksi.
Diungkapkan Muttakun sejak awal Januari 2021 hingga awal Februari 2022 diduga terlapor telah dengan sengaja telah melakukan pembiaran terhadap
tindakan dan pengrusakan hutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas: dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas untuk mencegah terjadinya perusakan hutan di wilayah tugasnya yaitu wilayah Resort Pajo II khususnya di desa
Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu.
"Seluruh saksi yang disediakan untuk membuktikan terjadinya dugaan
tindak pidana pembiaran ini siap menerangkan bahwa terlapor
diduga dengan sengaja membiarkan peristiwa terjadinya perusakan
hutan di wilayah Woko dan itu sudah dilakukan berkali-kali," ungkapnya.
Muttakun menyoroti terlapor
tidak pernah terlihat melaksanakan tugas dan fungsinya seperti :
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencegahan
perusakan hutan di wilayah Woko;
Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah desa serta babinsababinkamtibmas dan polsek Pajo untuk menghentikan aksi
perusakan hutan di wilayah Woko;
Memberikan teguran atau melarang atau mengamankan oknum
yang diketahui sedang menebang pohon dengan menggunakan
chain saw dan sedang mengangkut kayu sonokeling ke luar
wilayah Woko;
Tidak pernah memanfaatkan Kantor Resort Pajo II dan Pos
Pengamanan Hutan di Woko sebagai tempat pengawasan dan
pengendalian kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Woko;
Tidak melaksanakan pembinaan yang efektif untuk menyadarkan
oknum warga masyarakat agar tidak melakukan penanaman
jagung di dalam kawasan hutan di mana sudah disepakati oleh
pengurus KTH Mada Kolo bahwa di wilayah kerja KTH Mada Kolo
tidak akan dimanfaatkan untuk menanam tanaman jagung.
Muttakun menyampaikan dugaan Perbuatan Pidana yang dilanggar oleh TERLAPOR yakni
a. Pasal 105 huruf g, setiap pejabat dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf g “dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Pasal 106, Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf h “dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (satu) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.
200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Untuk melengkapi berkas pengaduan, Muttakun juga melampirkan Foto dan Video Perusakan hutan di Wilayah Woko yang diduga dilakukan pembiaran dan kelalaian oleh Kepala Resort Pajo II
Selain itu juga tentang percakapan WhatShap kepada pejabat Kepala Resort pajo II yang
tidak direspon ketika diinformasikan adanya aksi perusakan hutan di
Woko oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Lebih lanjut Muttakun mendesak lepada pihak Polres Dompu agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum perusak hutan atau yang melakukan pembiaran atas pengrusakan hutan.
"Semoga mendapat perhatian dan tindak lanjut dalam rangka penyelamatan hutan dan penegakkan supremasi hukum di kabupaten Dompu," pintanya. (emo).