Muttakun Laporkan Kepala Resort Pajo II Atas Dugaan Pembiaran Terhadap Pengrusakan Hutan di Woko

Kategori Berita

.

Muttakun Laporkan Kepala Resort Pajo II Atas Dugaan Pembiaran Terhadap Pengrusakan Hutan di Woko

Koran lensa pos
Senin, 07 Februari 2022

 

Ketua Komisi I DPRD Dompu, Ir. Muttakun didampingi Tim PHBK LP2DPM melaporkan Kepala Resort Pajo II KPH Topaso ke Polres Dompu yang diterima langsung oleh Wakapolres Kompol Abdi Mauluddin, SH didampingi Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Dompu, Senin (7/2/2022).


Dompu, koranlensapos.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun mengadukan Kepala Resort Pajo II Wilayah Kerja KPH Toffo Pajo Soromandi, Nasrul Agus ke Polres Dompu atas dugaan pembiaran terhadap aksi pengrusakan hutan di wilayah Desa Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Laporan pengaduan disampaikan langsung oleh Muttakun ke Polres Dompu yang diterima oleh Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin, SH bersama Kanit Tipiter.

Muttakun hadir ke Polres Dompu didampingi oleh Khairul Idham, Koordinator Pengamanan Hutan Berbasis Komunitas (PHBK) pada LP2DPM,  Syahbudin (Sekretaris PHBK), Wahyu Imansyah, Bambang Hermanto (Anggota PHBK), Maman (Warga Masyarakat Desa Woko) Hayadi (Warga Masyarakat Desa Woko) dan  M. Said Mansyur (Warga Masyarakat Woko) yang sekaligus siap menjadi saksi.

Diungkapkan Muttakun sejak awal Januari 2021 hingga awal Februari 2022 diduga terlapor telah dengan sengaja telah melakukan pembiaran terhadap 
tindakan dan pengrusakan hutan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan cara dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas: dan/atau lalai dalam melaksanakan tugas untuk mencegah terjadinya perusakan hutan di wilayah tugasnya yaitu wilayah Resort Pajo II khususnya di desa 
Woko Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu. 

"Seluruh saksi yang disediakan untuk membuktikan terjadinya dugaan 
tindak pidana pembiaran ini siap menerangkan bahwa terlapor 
diduga dengan sengaja membiarkan peristiwa terjadinya perusakan 
hutan di wilayah Woko dan itu sudah dilakukan berkali-kali," ungkapnya.

Muttakun menyoroti terlapor
tidak pernah terlihat melaksanakan tugas dan fungsinya seperti :
Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pencegahan 
perusakan hutan di wilayah Woko;
 Melaksanakan koordinasi dengan pemerintah desa serta babinsa￾babinkamtibmas dan polsek Pajo untuk menghentikan aksi 
perusakan hutan di wilayah Woko;
Memberikan teguran atau melarang atau mengamankan oknum 
yang diketahui sedang menebang pohon dengan menggunakan 
chain saw dan sedang mengangkut kayu sonokeling ke luar 
wilayah Woko;
Tidak pernah memanfaatkan Kantor Resort Pajo II dan Pos 
Pengamanan Hutan di Woko sebagai tempat pengawasan dan 
pengendalian kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Woko;
Tidak melaksanakan pembinaan yang efektif untuk menyadarkan 
oknum warga masyarakat agar tidak melakukan penanaman 
jagung di dalam kawasan hutan di mana sudah disepakati oleh 
pengurus KTH Mada Kolo bahwa di wilayah kerja KTH Mada Kolo 
tidak akan dimanfaatkan untuk menanam tanaman jagung.

Muttakun menyampaikan dugaan Perbuatan Pidana yang dilanggar oleh TERLAPOR yakni
a. Pasal 105 huruf g, setiap pejabat dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar dan/atau penggunaan 
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf g “dipidana 
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun 
serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling 
banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b. Pasal 106, Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf h “dipidana dengan pidana penjara paling 
singkat 6 (satu) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 
200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu 
miliar rupiah).

Untuk melengkapi berkas pengaduan, Muttakun juga melampirkan Foto dan Video Perusakan hutan di Wilayah Woko yang diduga dilakukan pembiaran dan kelalaian oleh Kepala Resort Pajo II

Selain itu juga tentang percakapan WhatShap kepada pejabat Kepala Resort pajo II yang 
tidak direspon ketika diinformasikan adanya aksi perusakan hutan di 
Woko oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Lebih lanjut Muttakun mendesak lepada pihak Polres Dompu agar dapat menindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan efek jera terhadap oknum-oknum perusak hutan atau yang melakukan pembiaran atas pengrusakan hutan.

"Semoga mendapat perhatian dan tindak lanjut dalam rangka penyelamatan hutan dan penegakkan supremasi hukum di kabupaten Dompu," pintanya. (emo).