Terkait Persoalan Remaja, Pemkab Dompu Kembali Gelar Rakor Terbatas

Kategori Berita

.

Terkait Persoalan Remaja, Pemkab Dompu Kembali Gelar Rakor Terbatas

Koran lensa pos
Jumat, 07 Januari 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Persoalan kekerasan yang melibatkan anak dan remaja sebagai pelaku maupun korban kekerasan menonjol akhir-akhir ini, baik berupa perkelahian maupun pemanahan.

Karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan berbagai instansi dan unsur terkait untuk menemukan solusi terbaik guna mengatasi persoalan-persoalan dimaksud.

Rapat koordinasi kembali digelar Pemkab Dompu pada Kamis sore (6/1/2022) di ruangan rapat Sekda Dompu.

Kegiatan rakor terbatas yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu itu dipimpin oleh Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, S. KM., M. Kes.

Hadir pada kesempatan tersebut Asisten I, H. Burhan, SH, Kepala DP3A Kabupaten Dompu, Hj. Daryati Kustilawati, SE., MM beserta Sekretaris H. Sirajuddin, SH dan Kepala Bidang Muhammad Fadilah, M. Si dan Hj. Nurjayanti, M. Ph, Kepala Bakesbangpol H. Albuhairum, M. Si, Kepala Dinas Kesehatan Maman, S. KM., M. Kes, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Kapten Inf. Ibrahim, Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S. Sos, dan beberapa pejabat lainnya.

Sekda Gatot Gunawan PP, S. KM., M. Kes mengemukakan rapat terbatas itu sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya guna membahas langkah-langkah konkret dan terpadu dalam mengatasi persoalan-persoalan anak dan remaja di Kabupaten Dompu.

"Ini menunjukkan bahwa daerah tetap selalu hadir setiap ada masalah sosial walaupun secara rutin APH (Aparat Penegak Hukum) tetap melakukan patroli," ungkap Gatot.

Hasil pertemuan terbatas itu membentuk tim terpadu yang melinatkan berbagai unsur guna mengatasi berbagai persoalan sosial  khususnya menangani masalah kekerasan yang dilakukan oleh kelompok remaja terhadap remaja lainnya.

"Kelompok-kelompok genk remaja kita akan coba dekati dengan cara persuasif," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Dompu telah mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 800/434/DPPA/2022 Tentang Penetapan Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus Pemanahan Liar yang Melibatkan Anak Sebagai Korban dan Pelaku di Kabupaten Dompu. Tim Gerak Cepat yang diketuai oleh Sekda Dompu dan Sekretaris Kepala DPPA Dompu tersebut beranggotakan 43 unsur dari dinas/instansi dan lembaga terkait. (emo).