Selama 2021, PA Dompu Putuskan 820 Perkara Perceraian, Didominasi Suami Nikah Siri

Kategori Berita

.

Selama 2021, PA Dompu Putuskan 820 Perkara Perceraian, Didominasi Suami Nikah Siri

Koran lensa pos
Minggu, 30 Januari 2022

 

              Rahmat, S. H.I., M. Si,                        Hakim merangkap                            Humas PA Dompu


Dompu, koranlensapos.com - Pengadilan Agama Kabupaten Dompu selama tahun 2021 menangani 1.067 perkara perceraian. Sejumlah 820 perkara di antaranya berakhir dengan ketok palu vonis cerai dari para Hakim yang menangani perkara-perkara tersebut.

Panitera Muda Permohonan PA Dompu, Muhammad Fathurrahman, SH merinci jumlah di atas berdasarkan jenisnya yang terdiri dari cerai talak dan cerai gugat. Cerai talak sebanyak 217 perkara (terdiri dari 201 perkara yang masuk tahun 2021 dan 16 perkara sisa tahun 2020). Sedangkan cerai gugat sebanyak 850 perkara (terdiri dari 812 perkara tahun 2021 dan sisa tahun sebelumnya 38 perkara).

"Untuk cerai talak yang diputus ada 164 perkara dan yang dicabut 38 perkara. Adapun cerai gugat yang diputus sebanyak 656 perkara dan yang dicabut 169 perkara. Dengan demikian ada 820 perkara yang diputus cerai selama tahun 2021," ungkap Fathur.

Humas PA Dompu, Rahmat, S. H.I., M. Si kemudian mengungkap fakta di balik maraknya kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Dompu. Dikatakannya bahwa cerai gugat yang dilakukan oleh istri setiap tahun selalu lebih banyak di Kabupaten Dompu ketimbang cerai talak. Cerai gugat umumnya terjadi karena istri tidak menerima sikap suaminya yang melakukan pernikahan siri meski ada juga yang dipicu oleh hal-hal yang lain.

"Gugatan cerai oleh istri paling banyak didominasi oleh kasus nikah siri yang dilakukan oleh suami," ungkapnya.

Dikemukakan Rahmat, nikah siri memang disahkan oleh hukum agama tetapi tidak tercatat di KUA . Namun uniknya nikah siri di Kabupaten Dompu kadang-kadang dilakukan secara terang-terangan. Bahkan ada istri dari pernikahan siri  tinggal bersama dengan orang tua suami. Hal ini tentu saja menimbulkan penolakan dari istri pertama dan kemudian melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. 

Prinsip monogami (satu istri) menjadi alasan bagi istri untuk menggugat cerai suaminya. Lebih baik berpisah dengan suami daripada dimadu (dipoligami).
Sang istri bersikeras meminta kepada sang suami agar menceraikan istri yang dinikah secara siri tersebut. Istri bersedia  membangun kembali mahligai rumah tangga (tidak jadi bercerai) apabila suami menceraikan istri dari pernikahan siri. Tetapi yang kerap menjadi pertimbangan suami bahwa tidak ada alasan baginya untuk menceraikan istri yang dinikah siri itu karena disahkan oleh agama meskipun tidak tercatat (tidak memiliki buku nikah). Ketika terjadi kedua belah pihak tidak ada kata sepakat, istri tidak mau suaminya berpoligami dan suami tidak mau menceraikan istri yang dinikah siri, maka vonis cerai menjadi putusan terakhir yang ditempuh oleh pengadilan setelah melalui proses nasehat, arahan, dan mediasi berkali-kali.

Selain didominasi oleh kasus nikah siri, Rahmat menyebutkan perkara gugatan cerai dari istri juga disebabkan karena suami suka mabuk-mabukan karena mengonsumsi minuman keras (miras) dan berjudi. 

Lebih lanjut Rahmat membantah  bahwa Pengadilan Agama dikatakan mempermudah urusan perceraian.

"Tidak benar kalau dikatakan Pengadilan Agama mempermudah perceraian. Pada prinsipnya justru kami mempersulit perceraian bagaimana agar perceraian itu tidak terjadi," urainya.

Rahmat menjelaskan Hakim lebih mengedepankan proses mediasi untuk merukunkan kembali antara suami dan istri tersebut. Putusan cerai adalah langkah terakhir bila proses mediasi tidak menemui kata sepakat untuk kembali merajut bahtera rumah tangga antara pasangan suami istri tersebut.

Rahmat menegaskan tidak semua perkara gugatan cerai itu dikabulkan oleh Hakim PA. Bila gugatan tidak memenuhi alasan hukum, maka akan ditolak.

"Setiap gugatan perceraian itu harus beralaskan hukum. Kami akan mengkaji dulu gugatan itu beralaskan hukum atau tidak. Misalkan gugatan cerai itu karena alasan suami panuan (mempunyai penyakit panu) atau dengan alasan suami mengambil uang istri 100 ribu itu bukan alasan yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Maka kami tolak," kata Rahmat mencontohkan.

Dijelaskannya alasan-alasan yang bisa dibenarkan dalam gugatan cerai antara lain bila meninggalkan salah satu pihak selama 2 (dua) tahun, mabuk, berjudi, berzina, atau melakukan tindak kekerasan (KDRT). 

"Alasan-alasan seperti itu namanya beralaskan hukum yang bisa kita terima (untuk diproses dalam persidangan). Kalau dari awal tidak beralasan hukum, jelas langsung ditolak," ulasnya menegaskan.

Dilanjutkan Rahmat, meskipun gugatan sudah beralaskan hukum tetapi penggugat tidak mampu menunjukkan alat bukti, juga tidak bisa diterima alias ditolak. Ia mencontohkan istri menggugat cerai suaminya karena alasan mendapatkan perlakuan penganiayaan (kekerasan), maka istri sebagai penggugat harus mampu menunjukkan bukti adanya penganiayaan itu. 
"Kalau tidak ada alat bukti, kita tolak," paparnya.

Selain itu, lanjut Rahmat dalam proses persidangan, Hakim selalu memberikan nasehat kepada penggugat agar mempertimbangkan banyak hal agar tidak terjadi perceraian. Misalnya memikirkan nasib masa depan anak-anaknya bila dirinya sudah menjadi janda. Apabila penggugat tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan kepada kuasa hukum, hakim meminta dalam persidangan berikutnya agar bisa hadir. Tujuannya agar bisa menasehati secara langsung kepada penggugat agar perceraian tidak terjadi. Riak-riak kecil dalam rumah tangga adalah hal biasa dan tidak perlu harus berujung perceraian.

"Pada prinsipnya dalam gugatan perceraian, pengadilan itu harus mempersulit, bukan mempermudah perceraian. Kami selalu menekankan dalam setiap persidangan, bukan hanya persidangan pertama supaya menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan dan bisa berdamai kembali apalagi misalnya menimbang sudah ada anak. Kalau tergugatnya hadir kami perintahkan untuk mediasi. Kalau setelah dilakukan mediasi berkali-kali tapi penggugat tetap tidak bergeming, kami tetap berusaha bagaimana caranya agar perceraian itu tidak terjadi," urainya panjang lebar. (emo).