Kades Mumbu Non Aktifkan Sejumlah Perangkat, Ini Alasannya

Kategori Berita

.

Kades Mumbu Non Aktifkan Sejumlah Perangkat, Ini Alasannya

Koran lensa pos
Jumat, 14 Januari 2022

 

          Kades Mumbu, Irwan, S. HI


Dompu, koranlensapos.com - Kepala Desa Mumbu, Irwan, S. HI dikabarkan memberhentikan 6 (enam) orang perangkat desa yakni Sekretaris Desa, Amin, S. Pd.I beserta 5 (lima) orang Kepala Dusun pada awal bulan Januari 2022 ini. 
Kades Irwan yang dikonfirmasi media ini membenarkan adanya penonaktifan para perangkat desa dimaksud. Namun ia memberikan beberapa klarifikasi. 

Irwan menyebut jumlah perangkat desa yang dinonaktifkan adalah 4 (empat) orang, bukan 6 (enam) orang yaitu Sekdes dan 3 (tiga) Kadus. Sedangkan salah satu Kadus telah lama dipecat karena dugaan melakukan perbuatan asusila. Adapun status satu Kadus lainnya tidak disebutkan oleh Kades Mumbu hingga berita ini diturunkan.

"Yang benar Sekretaris dan 3 Kadus," sebutnya. 

Irwan juga menyangkal bahwa dirinya melakukan pemberhentian terhadap para perangkat desa dimaksud. Menurutnya ia tidak melakukan pemberhentian tetapi melakukan pencabutan SK Kades yang lama tentang pengangkatan para perangkat desa dimaksud.

"Bukan pemberhentian tapi pencabutan SK," kelitnya.

Lebih lanjut Irwan mengemukakan alasan pencabutan SK itu karena pengangkatan yang dilakukan oleh Kades lama (periode sebelumnya,red) tanpa melalui proses dan mekanisme penjaringan dan penyaringan sebagaimana telah dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya tidak mau hal ini berimbas pada saya sekarang dan sangat takut sekali nanti akan melakukan pengembalian uang negara karena atas kesalahan yang kami ketahui tidak berdasarkan penjaringan dan penyaringan," jelas Irwan.

Disebutnya pula bahwa dalam hal pencabutan SK ini tidak harus berkoordinasi ke pihak camat atau lainnya, sebab hal itu tidak dipersyaratkan dalam UU Desa Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Mentei Dalam Negri Nomor 83 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahu 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Irwan mengatakan untuk mengganti posisi 4 (empat) Perangkat Desa yang telah dilakukan pencabutan SK di atas, maka dirinya telah mengangkat 4 (empat) perangkat desa yang lainnya sebagai PLT (Pelaksana Tugas) sambil menunggu dilaksanakannya proses penjaringan dan penyaringan.

"Saat ini sudah dilakukan pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan untuk menjalankan tugas penjaringan perangkat desa," ujarnya.

Terkait dengan hal tersebut di atas, sebelumnya pada hari Selasa (11/1/2022) Kades Mumbu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Camat Woja atas rencana proses penjaringan dan penyaringan dimaksud. Menjawab surat tersebut, keesokan harinya yakni Rabu, tanggal 12 Januari 2022 Camat Woja, Suherman, S. Pt  menyurati Kades Mumbu. Isi surat itu meminta kepada Kades Mumbu untuk tidak melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa sebelum adanya hasil LHP Inspektorat tentang Pembentukan Perangkat.

Camat Woja, Suherman, S. Pt yang dikonfirmasi media ini menyayangkan sikap Kades Mumbu yang terlalu terburu-buru melakukan pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tanpa melalui proses koordinasi dan konsultasi yang matang.

"Memang itu menjadi kewenangannya tapi proses yang dilalui harus benar juga. Mestinya lakukan konsultasi dulu dan ada tenggang waktunya. Surat masuk hari Selasa, hari Rabu langsung bentuk panitia," kata Suherman dengan nada kecewa.

Camat Woja menilai Kades Mumbu tidak mengindahkan surat tertanggal 12 Januari 2022 yang meminta agar Kades Mumbu menunggu hasil LHP Inspektorat.

"Walaupun itu hak prerogatifnya seperti yang dia katakan, tapi aturan-aturan harus juga dia indahkan karena dia tidak berdiri sendiri," tegas Camat. (emo).