Hari Ini, GERAM NTB Akan Lakukan Aksi Kemanusiaan, Tuntut Penangguhan Penahanan Bagi SAM

Kategori Berita

.

Hari Ini, GERAM NTB Akan Lakukan Aksi Kemanusiaan, Tuntut Penangguhan Penahanan Bagi SAM

Koran lensa pos
Kamis, 06 Januari 2022

 

                  Apryadin, SH


Mataram, koranlensapos.com - Massa aksi dari GERAM NTB yang dipimpin Korlap Ruslan, hari ini, Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 09.30 Wita akan melakukan aksi kemanusiaan di Mapolda NTB. Aksi tersebut dalam rangka meminta kepada Presiden Jokowi, Kapolri, Kapolda NTB dan Kapolres Dompu serta lembaga perlindungan perempuan untuk memberikan penangguhan penahanan kepada seorang ibu berinisial SAM yang ditahan di Mapolsek Dompu NTB karena memiliki bayi berumur 3 bulan yang masih membutuhkan ASI dan dekapan dari ibunya yang ditahan tersebut. 

Kuasa Hukum tersangka SAM, Apryadin, SH mengatakan bahwa penangguhan penahanan harus dilakukan oleh Polres Dompu mengingat bahwa kliennya tersebut memiliki bayi yang baru berusia 3 (tiga) bulan. Menurutnya SAM tidak seharusnya ditahan karena perbuatannya disebabkan yang bersangkutan memiliki anak. Hal itu merujuk pada UU Perlindungan Anak pasal 7 ayat 1 dan 2.

Dikatakannya pula sebagaimana dipertegas dalam  UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2002 Pasal 21 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi 
fisik dan/atau mental.
(2) Untuk menjamin pemenuhan Hak Anak  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. 

"Jadi itu pertimbangan utama menurut kami yang patut dipertimbangkan oleh Penyidik Polres Dompu. Karena Pasal 31 KUHAP dengan frasa " SYARAT DITENTUKAN". Itu maksudnya Wajib lapor dan penangguhan pun dengan alasan yang kuat karena "KEMANUSIAAN" sebab klien kami punya anak bayi," urainya.

Lebih lanjut disorotinya pula terkait tempat dilakukan penahanan terhadap kliennya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan karena bukan tempat Khusus perempuan.

"Dan semestinya dilakukan penjagaan oleh petugas perempuan juga," ujarnya. (emo).