Bawa 22, 63 Gram Sabu, Pria Asal Jereweh Ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita

.

Bawa 22, 63 Gram Sabu, Pria Asal Jereweh Ditangkap Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu

Koran lensa pos
Selasa, 11 Januari 2022

 



Dompu, koranlensapos.com - Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis SHABU.
Penangkapan terjadi pada pada hari Sabtu tanggal 08 Januari 2021 pukul 07.45 wita di depan toko perbelanjaan bolly Lingkungan Mantro Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten. Dompu.

Terduga pelaku berinisial  AJI  warga Desa. Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten. Sumbawa Barat. 

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H mengungkap kronologis kejadian tersebut. Berdasarkan informasi ada seseorang dalam perjalanan dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan travel Pancasari membawa atau menguasai narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S. H yang kemudian memerintahkan kepada anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Tim  yang dipimpin langsung oleh Katim AIPDA Muhammad Syarifudin, S. H. menunggu kedatangan kendaraan dimaksud untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan.
Skitar pukul 07.45 Wita, anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel Pancasari menuju toko perbelanjaan Bolly. 

"Tidak lama kemudian anggota mengamakan pria tersebut dan memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan. Sebelumnya anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi," ungkap mantan Kapolsek Manggelewa itu.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh terduga, anggota menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu  di dalam buku dan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening  diduga narkotika jenis sabu-sabu serta uang sejumlah 235.000 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan berat brutto  23,72 gram dan 
berat netto  22,63 gram

"Guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Abdul Malik. (emo).