Hasil Ijtima MUI, Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Kategori Berita

.

Hasil Ijtima MUI, Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram

Koran lensa pos
Jumat, 12 November 2021

 


Jakarta, koranlensapos.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 yang digelar pada 9-11 November 2021 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11).

Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.

Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia

Dikutip dari mui.or.id bahwa perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.


Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency adalah sebagai berikut:


Ketentuan Hukum

1.     Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

2.     Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

  1. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan. (*).