Narkoba Lagi, Warga Monggo Bima Ditangkap di Dompu

Kategori Berita

.

Narkoba Lagi, Warga Monggo Bima Ditangkap di Dompu

Koran lensa pos
Kamis, 14 Oktober 2021

 



Dompu, koranlensapost.com - Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba. Terduga pelaku adalah warga Dusun Monggo Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima berinisial A yang masih berusia 21 tahun. Penangkapan terjadi pada hari Selasa siang (12/10/2021) Pukul 13.00 Wita. TKP di jalan sepotong Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Kasi Humas Ipda Ahmad Marzuki mengatakan sekira Pukul 12.00. Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa terduga pelaku hendak melakukan transaksi narkoba dan sering membuat warga setempat resah. Mendengar kabar tersebut Katim Opsnal Ipda Rahmadun Siswadi, S.H, menelpon salah satu anggota opsnal untuk menyisir sekitar TKP.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakuakan pemantauan dan pengintaian di sekitar lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan segera melaporkan ke Kasat Narkoba Iptu Ramli, S, Sos.

Atas Laporan tersebut Kasat Narkoba memerintahakan untuk segera melakukan penangkapan sesuai SOP dan prosedur. Team langsung menyisir lokasi dimaksud dan melihat ciri-ciri laki-laki yang sudah dikantongi tersebut sedang mengendarai sepeda motor. Akhirnya tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap terduga. Pada saat dilakukan upaya penangkapan, laki-laki tersebut berusaha membuang barang bukti 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dililit menggunakan tisu warna putih. Selanjutnya team  memanggil saksi untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor FU, Uang tunai sejumlah Rp. 9.935.000- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) lembar plastik klip Transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang dililit menggunakan tisu warna putih yang dibuang di semak-semak pinggir jalan tersebut.

"Total keseluruhan barang bukti SHABU-SHABU Berat brutto : 0.64 Gram. Berat netto : 0.22 Gram," ungkap Marzuki.

Selanjutnya guna proses penyidikan lebih lanjut team Opsnal Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu. (emo).