Miftahul Suadah Paparkan Alur Proses Penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Dompu dan Bima

Kategori Berita

.

Miftahul Suadah Paparkan Alur Proses Penyelesaian Batas Wilayah Administrasi Dompu dan Bima

Koran lensa pos
Jumat, 22 Oktober 2021

 

      Pelaksanaan RDPU di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Dompu membahas proses penyelesaian tapal batas Dompu dan Bima, Senin (17/10/2021. Miftahul Suadah, ST (bawah) sedang memaparkan proses dan tahapan yang telah dilakukan

Dompu, koranlensapos.com - DPRD Kabupaten Dompu pada hari Senin (18/10/2021) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dengan persoalan ketidaksesuaian tapal batas antara Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu.

RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi I, Ir. Muttakun dengan mengundang Eksekutif dan OPD terkait yakni Bappeda dan Litbang serta Dinas PUPR Kabupaten Dompu.

Pada kesempatan tersebut, Kabid Perencanaan Fisik dan Prasarana Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu, Miftahul Suadah, ST mengemukakan bahwa Pemerintah Kabupaten Dompu bersama Pemerintah Kabupaten Bima sudah menyepakati proses penyelesaian batas wilayah antara dua kabupaten bertetangga itu. Untuk diketahui bahwa terkait batas wilayah dua kabupaten dimaksud, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bima Dengan Kabupaten Dompu
Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Namun merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu 
dan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima, terjadi ketidaksesuaian. Maka perlu dilakukan langkah-langkah untuk penyelesaian mengenai tapal batas dimaksud.

Suad kemudian memaparkan alur kronologi dan langkah yang telah dilakukan Pemkab Dompu dalam upaya penyelesaian batas wilayah kedua kabupaten sebagai berikut :

Pada tanggal 5 Januari 2021 di Aula Bappeda dan Litbang dilaksanakan Rapat Koordinasi Intern Lingkup
Kabupaten Dompu merujuk Surat Bappeda Kabupaten
Bima tertanggal 4 Januari 2021. Adapun hasil
kesepakatan yaitu :
1. Acuan terbaru terkait Batas
Wilayah Administrasi
Kabupaten Dompu dan kabupaten Bima adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2016.
2. Adanya Surat dari Bappeda Kabupaten Bima untuk
memfasilitasi pertemuan dan pembahasan kondisi terkini
tata batas wilayah administrasi kabupaten Dompu dengan
kabupaten Bima.
3. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2016 tentang Batas Daerah kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat, terdapat
pergeseran batas wilayah antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima ketika disandingkan dan dideliniasi dengan RTRW Kabupaten Dompu.
4. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah perlu dibentuk tim penegasan batas daerah (PBD) yang mempunyai tugas melaksanakan penegasan batas daerah dan selanjutnya apabila ada perselisihan mengenai batas wilayah, maka
akan diselesaikan oleh pemerintah atasan (Gubernur).
5. Terkait tata batas wilayah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Dompu akan bersurat ke pemerintah atasan, mengingat ada beberapa wilayah
masuk dalam wilayah strategis seperti adanya fasilitas umum yang secara historis masuk dalam wilayah Kabupaten Dompu.

Selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2021 bertempat di Aula Bappeda dan Litbang Kabupaten Dompu dilaksanakan Rapat Koordinasi Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu dengan Hasil Kesepakatan sebagai berikut:
Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri
1 Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas
Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menjadi acuan dalam kesepakatan batas wilayah administrasi antara Kabupaten Bima
dan Kabupaten Dompu terdapat
ketidaksesuaian batas wilayah.
2. Ketidaksesuaian batas wilayah tersebut akan diambil kesepakatan bersama sesuai dengan batas wilayah RTRW ke dua kabupaten yang telah diatur dalam peraturan masing-masing.
3. Kesepakatan akan segera ditindaklanjuti oleh kedua belah pihak ke pemerintah atasan.

Pada Tanggal 25 Januari 2021 Pemerintah Kabupaten Dompu bersurat ke Gubernur Provinsi NTB, Nomor 590/20/Pem/2021 Perihal Mohon
Penyelesaian Tata Batas Wilayah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka 
pada tanggal 28 Mei 2021 bertempat di Gedung Sangkareang Gubernur NTB. Pemerintah Provinsi NTB memfasilitasi pertemuan kedua Kabupaten untuk membahas Percepatan Penyelesaian
Penegasan Batas Daerah di Wilayah Provinsi NTB Nomor 005/291/Pem&0tda/2021 tertanggal 24
Mei 2021. Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi Pertemuan antara Bupati Dompu dengan Bupati Bima dengan point penting adalah diminta untuk
merujuk kembali pada Berita Acara Hasil Kesepakatan kedua Kabupaten tertanggal 6 Januari 2021.


Pada Tanggal 9 Juni 2021, Pemkab Dompu kembali bersurat ke Gubernur NTB Perihal Permohonan Fasilitasi Penyelesaian atas diterbitkannya
Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 terkait Tata Batas Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.


Pemerintah Kabupaten Dompu kemudian menginisiasi Pertemuan antara Bupati Dompu dengan Bupati
Bima pada tanggal 24 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Bupati Bima. Pertemuan berlangsung antara Bupati Dompu beserta jajarannya dengan Bupati Bima beserta jajarannya. Dalam rapat tersebut membahas tata batas. Hasil pembahasan menyepakati untuk melakukan tinjauan lapangan.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, maka pada tanggal 25 Juni 2021 pemerintah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima melakukan peninjauan lapangan. Hasil Peninjauan Lapangan, Kedua Kabupaten menyepakati terdapat ketidaksesuaian antara wilayah administrasi kedua kabupaten, dengan melihat histori berupa kondisi demografi dan kondisi eksisting pemukiman serta infrastruktur lainnya.

Pada tanggal 28 Juni 2021 Pemerintah
Kabupaten Dompu menerima Surat Sekretaris Daerah Provinsi NTB Perihal Percepatan Penyelesaian Batas Wilayah antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. 
Merujuk pada Surat Sekda NTB tersebut, maka  Pemerintah Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Teknis Terkait Percepatan Penyelesaian Tata Batas Wilayah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu, melengkapi data
data/dokumen pendukung berupa kondisi demografi, permukiman, serta infrastruktur dan kondisi eksisting.  Rapat teknis tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2021 di Ruang Rapat Wakil Bupati Dompu, 

Pada Tanggal 4 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati kembali dilakukan Rapat Koordinasi. Kegiatan itu merujuk Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perihal Permohonan Audiensi atas
laporan pengaduan Kepala Desa Madawau. Bahwa locus
yang dilampirkan dalam surat pengaduan tidak tercantum titiik koordinat sehingga kita tidak dapat
mengetahui secara pasti deliniasi spasialnya terletak pada wilayah administrasi mana.

Pada Tanggal 5 Oktober 2021, Pemkab Dompu bersurat ke Gubernur Perihal Permohonan Fasilitasi Penegasan Batas Daerah (PBD) Kabupaten
Dompu dan Kabupaten Bima dengan Nomor surat 188/97/Kum dengan melampirkan data-data
pendukung berupa kondisi demografi, permukiman, serta infrastruktur dan kondisi eksisting.

Pada Tanggal 8 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati. Audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna
mendapatkan data dan informasi terkait isu-isu strategis penyelesaian permasalahan batas wilayah
Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu.

Pada Tanggal 15 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati. Pertemuan dengan Kepala Biro Pemerintahan Propinsi NTB terkait
Penyelesaian Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Dompu dengan kabupaten Bima. Hasil pertemuan akan memfasilitasi pertemuan antara
kedua kepala daerah yaitu Bupati Bima dengan Bupati Dompu, Gubernur NTB serta Menteri Dalam
Negeri untuk duduk bersama mendapatkan hasil terkait penyelesaian batas wilayah.

Suad juga menyampaikan pendukung kondisi demografi, permukiman serta
infrastruktur dan kondisi eksisting lainnya sebagai berikut:
1. Bangunan Sekolah Dasar Negeri 32 Dompu
Bangunan Sekolah Dasar Negeri Nomor 32 dibangun sekitar Tahun 1985 oleh Pemerintah Kabupaten Dompu dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai
Nomor: 06/Manggenae Tanggal 02 September 06. Hal ini menegaskan bahwa Daerah yang disengketakan tersebut adalah bagian dari wilayah
Kabupaten Dompu.
2. Bangunan Masjid Baburrahman.
Dibangun sekitar Tahun 1970 oleh Warga Dusun Karaku
Desa Katua sebelum dilakukannya
Pemekaran menjadi 2 Desa yaitu Desa Katua dan
Desa Manggena'e Kecamatan Dompu.

3. Tanah dan Bangunan pada Permukiman warga Dusun karaku Desa Manggena'e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik.
4. Data Kependudukan dan Jumlah kartu Keluarga warga Dusun
Karaku Desa Manggena'e Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Dompu. 

6. Petetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) Penerima Bantuan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pertanian dan
Perkebunan Kabupaten Dompu;
7. Inventaris Data Sertifikat yang Terbit dari Tahun 1998-2020 dalam Permendagri nomor 37 Tahun
2016 pada Badan Pertahanan
Nasional Kabupaten Dompu;
8. Daftar Pemilih Tetap KPU utuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan Pemilihan Serentak kepala Daerah serta
Pemilihan Legislatif Kabupaten Dompu;

9. Data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan Rabat Jalan Lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Dompu;
10. Pembuatan SPAL (Saluran Pembuangan Air
Limbah) Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu;
11. Penerbitan Sertifikat Hak Milik dan Pembangunan Rumah Masyarakat Dusun Karaku. (emo).