Lagi, Anggota Polisi di Dompu Jadi Korban Penganiayaan

Kategori Berita

.

Lagi, Anggota Polisi di Dompu Jadi Korban Penganiayaan

Koran lensa pos
Jumat, 22 Oktober 2021

 

     Brigadir Zytho Faudzul Arezhar       dan Efendi, korban                             penganiayaan


Dompu, koranlensapos.com - Baru minggu lalu, tepatnya Jumat tanggal 15 Oktober 2021 lalu, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Manggelewa, AIPDA Sulaeman menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda.

Kasus yang sama kembali terjadi. 
Anggota kepolisian Polsek Pekat, BRIGADIR Zytho Faudzul Arezhar (34) diduga dianiaya oleh seseorang berimisial Sw alias Am (28) alamat Dusun Safahu Desa Pekat Kecamatan Pekat. 

Kasi Humas Polres Dompu IPDA Ahmad Marzuki mengungkapkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lapangan Bola Desa Sori Tatanga Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu pada hari Kamis (21/10/2021) pukul 17.40 Wita.

"Berawal saat korban melaksanakan pengamanan kegiatan Pertandingan Semi Final sepak bola di lapangan bola Sori Tatanga," ungkap Marzuki.

Melihat keributan tersebut, korban yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung berusaha mengamankan keributan tersebut. Namun terduga pelaku melakukan penyerangan terhadap korban. Tidak lama setelah pelaku melakukan penyerangan terhadap korban BRIGADIR Zytho Faudzul Arezhar selanjutnya pelaku kembali melakukan penyerangan terhadap masyarakat atas nama Efendi yang saat itu juga membantu anggota Polri mengamankan keributan tersebut. 

"Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku langsung melarikan diri," lanjutnya.

Akibat insiden itu korban mengalami luka tusuk pada bagian telapak tangan kanan sedangkan korban dari masyarakat yakni saudara Efendi mengalami luka pada bagian pergelangan tangan kanan. Selanjutnya kedua korban dibawa oleh dua orang anggota Polsek Pekat yang ikut melaksanakan pengamanan ke Puskesmas Calabai II Desa Nangakara untuk dilakukan perawatan. 

Tindakan terduga pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Tindakan kepolisia membuat laporan Polisi, mendatangi TKP, melakukan visum et revertum, menggalang keluarga korban agar tidak main hakim sendiri dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku, menggalang keluarga terduga pelaku agar memberikan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.

Situasi dalam keadaan aman terkendali. (emo).