H. Nasuhi : Nikah Tanpa Rencana Jadi Bencana

Kategori Berita

.

H. Nasuhi : Nikah Tanpa Rencana Jadi Bencana

Koran lensa pos
Minggu, 12 September 2021



Dompu, koranlensapost.com - Pernikahan tanpa rencana akan menjadi bencana. 
Demikian penjelasan Drs. H. Mokh. Nasuhi, M. Pd mengutip program Genre (Generasi Berencana) BKKBN saat mengawali paparan materinya yang berjudul Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Mencegah Peenikahan di Usia Dini dalam acara Sosialisasi Bimbingan Pra Nikah Bagi Remaja Usia Sekolah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Dompu di sejumlah sekolah di Kabupaten Dompu beberapa hari lalu.

Nasuhi menjelaskan bahwa UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) bahwa "Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun". 

Namun ketentuan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa "Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Ayat-ayat selanjutnya mengatur tentang dispensasi nikah, yakni pemberian izin menikah oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum mencapai usia 19 tahun karena kondisi tertentu.




Selaras dengan hal tersebut, lanjutnya Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga telah menggaungkan Program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yaitu untuk meningkatkan usia perkawinan pertama pada usia yang matang, yaitu minimal 20 tahun bagi wanita dan minimal 25 tahun bagi pria.
PUP bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar memiliki kehidupan yang direncanakan dan dipersiapkan dengan baik termasuk merencanakan kehidupan berkeluarga (berumah tangga) dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya aspek kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran menurut Total Fertility Rate (TFR), yakni jumlah anak rata-rata yang dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya. 

"Sebab perkawinan yang tanpa direncanakan akan menjadi bencana," jelasnya.


Dipertegas Nasuhi bahwa perkawinan di usia dini berdampak pada kesehatan ibu yang melahirkan anak. Karena fisik belum siap untuk mengandung seorang anak sehingga berakibat terjadinya keguguran atau kelahiran bayi prematur. Bahkan berisiko pada keselamatan jiwa sang ibu saat mengandung atau saat melahirkan. Juga berisiko terjadinya kanker rahim.
Di sisi lain, karena belum.adanya kesiapan mental, maka pernikahan dini sangat berdampak pada perceraian. Ada permasalahan bisa berujung pada keretakan rumah tangga. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga kerap terjadi pada pasangan muda ini.

Nasuhi kemudian mengimbau kepada para siswa yang menjadi peserta sosialisasi tersebut agar menghindari lingkungan pergaulan yang negatif, menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama apalagi kemaksiatan di luar nikah (berzina) karena itu merupakan dosa besar yang dilaknat oleh Allah SWT dan mendapatkan azab dari Allah SWT. Diingatkan pula agar selalu mematuhi dan mentaati perintah orang tua. 

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pernikahan merupakan ikatan suci yang menyatukan antara kedua insan pria dan wanita dalam sebuah kehidupan berumah tangga. Pernikahan idealnya dilakukan oleh pasangan yang sehat dan telah siap secara lahir dan batin dan telah merencanakannya dengan matang.

"Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan fisik. Yang menentukan adalah umur untuk menentukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia berangsur-angsur tumbuh sesuai dengan peekembangan usia," ujarnya.

Dikatakannya pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang ideal ini akan melahirkan suatu keadaan yang saling membutuhkan antara suami dan istri sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 187. Juga akan terwujud rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rohmah sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surah Ar-Ruum ayat 21.

Nasuhi menerangkan menikah di saat usia yang sudah matang dan direncanakan dengan baik merupakan sunnah Rasul yang akan mendapatkan banyak hikmah baik bagi pasangan suami istri tersebut maupun bagi masyarakat umumnya. Di antaranya akan menentramkan batin, pikiran jernih, semangat bekerja tinggi, istoqomah, dan menambah khusyuk dalam ibadah;
Menjauhkan diri dari perbuatan maksiat;
Memperluas tali silaturrahmi;
Saling menyempurnakan;
Melahirkan generasi penerus yang saleh dan salehah yang mendoakan kedua orang tuanya;
Menyelamatkan diri dari penyalahgunaan nafsu seksual;
Sebagai wadah bagi ketentraman jiwa, cinta dan kasih sayang;
Menyelamatkan masyarakat dari kemungkinan maraknya perzinaan;
Kaum perempuan mendapatkan kewajaran derajatnya dalam masyarakat;
Syiar Islam akan semakin berkembang.

Dikemukakannya bahwa dalam rumah tangga, antara suami dan istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga tercipta rumah tangga yang harmonis dan bahagia dunia sampai akhirat. (emo).