Direktur RSUD Klarifikasi Terkait Persoalan Kontrak Parkir

Kategori Berita

.

Direktur RSUD Klarifikasi Terkait Persoalan Kontrak Parkir

Koran lensa pos
Kamis, 23 September 2021

 

     Direktur RSUD Dompu, dr. Alif Firyasa Maulana didampingi Humas Ida Fitriani, S. Keb. Bd dan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH., MH

Dompu, koranlensapost.com - Statemen Kuasa Hukum CV. Media Kita, Abdullah, SH., MH bahwa Direktur Rumah Sakit Umum Dompu, dr. Alif Firyasa Maulana telah melanggar perjanjian kontrak lahan parkir dan melakukan pemutusan kontrak sepihak akhirnya mendapatkan tanggapan.

Direktur RSUD Dompu, dr. Alif Firyasa Maulana yang didampingi Humas Ida Fitriani, S. Keb. Bd dan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH., MH membantah hal tersebut.

Alif mengatakan bahwa semua yang dilakukannya telah melalui serangkaian pendekatan dan prosedur yang baik dan dibenarkan secara hukum.
Diawali dengan pembicaraan empat mata membahas persoalan peninjauan ulang kontrak kerja sama tersebut. 

"Dalam pertemuan itu kita membicarakan tentang peninjauan ulang perjanjian ini. Memang sudah kita bicarakan dan sudah ada perencanaan (untuk peninjauan ulang kontrak kerja sama)," ungkap Alif.

Pertemuan dilanjutkan dengan bersurat secara resmi kepada Direktur CV. Media Kita selaku pihak ketiga. Dalam surat tersebut memuat 3 (tiga) poin yang perlu dicermari. 
Pertama, tentang status rangkap yang bersangkutan selaku pejabat negara (Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu) sekaligus sebagai Direktur CV. Media Kita pengelola parkir RSUD yang notabene merupakan instansi pemerintah pula.

Poin kedua mengenai income rumah sakit yang masih minim. Setoran per tahun dari CV. Media Kita untuk RSUD sebesar Rp. 20 juta.

"Sejak tahun 2019 dan 2020 in come rumah sakit dari lahan parkir monoton terus. Tidak menguntungkan bagi pihak rumah sakit," ucapnya.

Ketiga, pihak RSUD meminta agar CV. Media Kita selaku pihak ketiga pengelola parkir dapat melakukan perubahan dalam pelayanan berbasis elektronik.

Alif menegaskan surat peninjauan ulang tersebut dimaksudkan agar pihak ketiga dapat melakukan langkah perubahan dan perbaikan terhadap 3 (tiga) poin itu. 
Namun dikatakannya langkah komunikasi dan koordinasi tidak kunjung dilakukan oleh pihak CV. Media Kita terkait ketiga tuntutan di atas. Padahal beberapa kali pihak RSUD juga telah melayangkan surat peninjauan ulang yang sama. Akhirnya pada 17 Mei 2021 Direktur RSUD melayangkan Surat Pemutusan Kontrak dengan CV. Media Kita.

Ditambahkan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH., MH bahwa tenggang waktu antara beberapa surat peninjauan ulang dengan surat pemutusan kontrak itu cukup panjang. Namun pihak ketiga tidak segera melakukan upaya komunikasi dan koordinasi terkait tuntutan pihak rumah sakit. 

"Cukup lama baru dikeluarkan surat pemutusan kontrak itu jadi tidak benar kalau dikatakan kami melakukan pemutusan sepihak," ujarnya.

Diakuinya bahwa pihak ketiga telah mengajukan struktur kepengurusan baru CV. Media Kita pada bulan Agustus 2021. Namun itu dikatakannya tidak akan merubah keputusan  karena pihak RSUD telah melakukan pemutusan kontrak 
pada 17 Mei 2021 dan telah menunjuk CV lain yang menjadi pihak ketiga pengelola parkir.


Terkait dengan rencana pihak ketiga untuk melakukan gugatan secara perdata maupun pidana, ia mempersilakannya.

"Silakan saja digugat kita tidak bisa menghalangi hak siapapun untuk menggugat," pungkasnya. (emo).