Tindak Lanjut Surat Kemendagri, Muttakun Desak AKJ-SYAH Segera Lakukan Penyederhanaan OPD

Kategori Berita

.

Tindak Lanjut Surat Kemendagri, Muttakun Desak AKJ-SYAH Segera Lakukan Penyederhanaan OPD

Koran lensa pos
Senin, 23 Agustus 2021

 

       Ketua Komisi I DPRD Kab. Dompu, Ir. Muttakun


Dompu, koranlensapost.com - Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda telah mengeluarkan surat bernomor 800/3484/OTDA lalu Perihal Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkup Pemda Sebagai Tindak Lanjut PermenPAN dan RB Nomor 17 Tahun 2021 dan PermenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021.
Surat bersifat penting yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei 2021 itu ditujukan kepada Gubernur dan BupatiWalikota
yang juga menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 Hal Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 Hal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisas
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam surat tersebut memuat petunjuk teknis serta mekanisme penyampaian usulan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. 

Terkait hal dimaksud, maka Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun mendesak kepada Pemerintah Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT (AKJ-SYAH) agar segera menindaklanjuti surat tersebut yaitu  melakukan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah. 

Disebutnya hingga kini belum ada tanda-tanda kalau pemerintahan AKJ SYAH akan melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi sedangkan restrukturisasi kelembagaan perangkat daerah menjadi sangat penting dan krusial bagi AKJ SYAH dalam mewujudkan visi, misi dan program untuk tercapainya Dompu MASHUR.

Apabila Bupati tidak segera melaksanakan instruksi Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah itu, maka ia menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja dengan menghadirkan perangkat daerah terkait.

"Komisi I DPRD akan segera memanggil OPD terkait untuk mendapatkan penjelasan terkait tahapan dan proses yang sudah dilakukan dalam rangka Penyederhanaan Struktur Organisasi," ujarnya.

Muttakun menyebut OPD yang rencananya akan diundang oleh Komisi I DPRD dalam Rapat Evaluasi Kinerja tersebut adalah Setda, BKD dan Bagian Ortal. 

"Diharapkan OPD yang diundang tersebut dapat menjelaskan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi I, apa yang sudah, sedang dan akan dilakukan oleh OPD dalam menindaklanjuti Surat Kemendagri yang ditandatangi oleh Dirjen OTDA itu dan kalau belum mengapa dan apa hambatannya," ujarnya.

Ia berharap semoga penyederhanaan struktur organisasi dalam pemerintahan AKJ SYAH dapat diprioritaskan untuk diselesaikan terlebih dahulu sebelum kebijakan promosi dan mutasi akan dilakukan oleh Bupati dan Wabup Dompu.

"Perubahan dalam pemerintahan AKJ-SYAH terjadi jika penyederhanaan struktur organisasi sudah dilakukan sesuai Surat Kemendagri RI dan Surat PermenPAN dan RB," pungkasnya. (emo).