RDPU Terkait Kerusakan Hutan Lahirkan Sembilan Poin Keputusan

Kategori Berita

.

RDPU Terkait Kerusakan Hutan Lahirkan Sembilan Poin Keputusan

Koran lensa pos
Kamis, 12 Agustus 2021

 



Dompu, koranlensapost.com - Meski berlangsung dengan seru dan alot, namun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di aula DPRD Kabupaten Dompu pada hari Kamis (12/8/2021) akhirnya menghasilkan sejumlah keputusan penting untuk ditindaklanjuti oleh unsur-unsur terkait. 
Di akhir pertemuan sekitar pukul 14.00 Wita, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun yang memimpin sidang tersebut membacakan 9 (sembilan) poin kesimpulan.

Berikut selengkapnya 
1. Gubernur NTB cq. Dinas LHK Provinsi NTB dan BKPH segera membentuk Tim Operasi Pengamanan Hutan secara terpadu dan menindak tegas oknum pelaku perusakan hutan;

2. DPRD Dompu mendukung tindakan tegas terhadap oknum pelaku perusakan hutan dan menyuarakan serta mendorong kepada Pemprov (Gubernur NTB dan DPRD NTB) untuk menyediakan anggaran bagi pelaksanaan operasi pengamanan hutan di wilayah Kabupaten Dompu;

3. Pembentukan Pos Pengamanan Hutan pada kawasan hutan yang mendapat tekanan dari pelaku perusakan hutan oleh Dinas LHK cq. BKPH yang bertugas di wilayah Dompu;

4. Pembentukan Satgas Perlindungan Hutan di tingkat desa dengan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBDesa;

5. Meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang intensif antara pemangku kepentingan di berbagai tingkatan pemerintahan yaitu koordinasi di tingkat pemerintahan Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga koordinasi dengan pemerintahan Provinsi;

6. DPRD mendukung alokasi anggaran yang bersumber dari APBD untuk program perlindungan dan rehabilitasi hutan;

7. Pihak perbankan dilarang menerima dan mencairkan permohonan kredit petani yang ada dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) sebelum mendapat rekomendasi dari BKPH dan Dinas LHK Provinsi NTB;

8. Pemprov harus terus melaksanakan rehabilitasi hutan yang telah mengalami perusakan;

9. DPRD Dompu mendukung dan mendorong penambahan personil Polhut dan Pamhut untuk memperkuat tugas pengawasan atau patroli pengamanan hutan.

"Mari kita kawal bersama hasil RDPU ini. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi hasil RDPU namun DPRD berusaha agar hasil RDPU akan disampaikan kepada Gubernur NTB, DPRD NTB, segenap BKPH dan Bupati Dompu berikut Dinas Terkait di lingkup Pemkab Dompu," tutup Muttakun. (emo).