Kades Dituntut Visioner, Kreatif dan Inovatif

Kategori Berita

.

Kades Dituntut Visioner, Kreatif dan Inovatif

Koran lensa pos
Jumat, 13 Agustus 2021

 




Dompu, koranlensapost.com - Salah satu faktor yang memengaruhi keberhasilan dan kemajuan suatu organisasi adalah ditentukan oleh kemampuan seorang pemimpin di dalam menjalankan roda organisasi tersebut. Tidak terkecuali di dalam organisasi pemerintahan desa. Kepala Desa sebagai pemimpin memiliki peranan yang paling penting dalam membangun desa. Maju mundurnya desa sangat ditentukan oleh kemampuan manajerial dari seorang Kepala Desa. kepala desa merupakan pengambil keputusan, sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Karena itu seorang Kepala Desa dituntut lebih visioner, kreatif dan inovatif.

Penegasan itu disampaikan oleh Bupati Dompu, Kader Jaelani pada hari Jumat (13/8/2021) saat melantik 16 Kades terpilih hasil Pilkades Serentak 17 Juni 2021 lalu. 

"Dalam organisasi terdapat mekanisme koordinasi, pengendalian, penerapan aturan, pelaksanaan tugas dan hirarki. Perpaduan semua mekanisme tersebut dapat berjalan karena adannya kepemimpinan," jelas AKJ.

Dilanjutkan Bupati AKJ dalam implementasinya di tingkat desa, fungsi kepemimpinan dijalankan oleh Kepala Desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dan lebih tegasnya dalam pasai, 7 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 01 tahun 2015 Tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Ketentuan ini mengandung makna bahwa Kepala Desa bertanggung jawab dalam hampir semua aspek kehidupan masyarakat desa. Sebagai pemimpin, Kepala Desa sangat menentukan sukses tindaknya atau maju mundurnya desa yang di pimpinnya.

"Terpilihnya saudara sebagai Kepala Desa, mencerminkan besarnya harapan masyarakat akan adannya perubahan yang lebih baik. Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya, Kepala Desa dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif.  Sebagai Kepala Desa, saudara mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Peraturan Desa. Dengan kewenangan tersebut, saudara semestinya bisa lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dan tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah," tandasnya. 

Ditambahkan Bupati, dalam menjalankan tugas menyelenggarakan urusan pembangunan, Kepala Desa dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Selain kemampuan dalam mengelola potensi yang dimiliki, Kepala Desa juga harus mampu mensinergikan antara potensi dan program pemerintah desa dengan program pemerintah yang diterima oleh desa. Sinergitas ini diperlukan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan
pembangunan. selain itu sinergitas diperlukan untuk menciptakan keadilan antara wilayah di tingkat desa. (emo).