Ini Keterangan AKJ-SYAH Terkait PPKM dan Vaksin

Kategori Berita

.

Ini Keterangan AKJ-SYAH Terkait PPKM dan Vaksin

Koran lensa pos
Selasa, 03 Agustus 2021

 


Dompu, koranlensapost.com - Penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini dinilai merugikan masyarakat. Terutama masyarakat ekonomi lemah. Pasalnya kebijakan tersebut membatasi aktivitas masyarakat untuk mengais rejeki alias mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kebijakan tersebut tidak terkecuali juga diberlakukan di Kabupaten Dompu. Saat ini kebijakan PPKM Level 3 diperpanjang di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu tersebut hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang.

Bupati Dompu Kader Jaelani  didampingi Wabup H. Syahrul Parsan, ST., MT yang dikonfirmasi awak media usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu menegaskan bahwa penerapan kebijakan PPKM merupakan instruksi langsung dari Pemerintah Pusat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"PPKM adalah instruksi pusat, Pemerintah Daerah tinggal menindaklanjutinya," jelas Bupati AKJ.

Selanjutnya Bupati AKJ mengimbau 
kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersabar menghadapi situasi ini.

Lebih lanjut Bupati juga menjelaskan tentang sertifikat  vaksin. Diakuinyya banyak laporan mengenai keluhan masyarakat terkait hal tersebut.

AKJ menegaskan bahwa suntiikan vaksin hanya diberikan kepada orang-orang yang memenuhi kelayakan untuk mendapatkannya. Setelah mendapatkan suntikan vaksin sebanyak 2 (dua) kali, maka mereka akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah divaksin.

Sedangkan bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan tertentu (kormobid), maka tidak boleh diberikan suntikan vaksin.

"Kalau dipaksakan tentu akan berbahaya pada yang divaksin," ujarnya.

Sslanjutnya bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin tersebut akan menerima surat keterangan tidak bisa divaksin dari petugas kesehatan.

"Yang tidak memenuhi syarat untuk divaksin juga akan dikasih surat keterangan tidak memenuhi syarat untuk divaksin dan surat ini sama halnya dengan surat keterangan telah divaksin, mau mengurus apa saja tinggal memperlihatkan surat keterangan belum memenuhi syarat divaksin itu," jelas Bupati.

Wabup Syahrul Parsan menambahkan agar masyarakat memahami  bahwa tidak ada pemaksaan untuk diberikan suntikan vaksin bila memiliki riwayat penyakit tertentu.
Dikatakannya ada 17 poin pertanyaan yang akan ditanyakan oleh petugas kepada calon penerima vaksin terkait penyakit bawaan yang diidapnya.

"Salah satu saja tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh divaksin. Selanjutnya akan diberikan surat keterangan tidak boleh divaksin," paparnya.

Syahrul menambahkan bahwa ketentuan ini berlaku sama bagi.seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali bagi Aparatur Sipil Negara. (emo).