Terkait Pembangunan Rumdis, Ini Klarifikasi Ketua DPRD Dompu

Kategori Berita

.

Terkait Pembangunan Rumdis, Ini Klarifikasi Ketua DPRD Dompu

Koran lensa pos
Jumat, 23 Juli 2021



Dompu, koranlensapost.com - Soal rehab total rumah dinas Ketua DPRD Kabupaten Dompu yang dipertanyakan publik beberapa hari lalu akhirnya diklarifikasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar, A. Md. Par.
Andi mengatakan bahwa pada tahun 2018 dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Kabupaten Dompu bahwa rumah tersebut sudah tidak layak ditempati dengan mempertimbangkan dari sisi keamanan dan kenyamanan penghuni rumah. Direncanakan rehab total dilakukan pada tahun 2019 namun tidak terlaksana karena belum ada titik temu antara berbagai pihak terkait.

"Pada tahun 2019  seharusnya sudah dieksekusi, dibongkar tapi saya tidak tahu kebijakan Pimpinan (Ketua DPRD periode 2014-2019 Yuliadin, S. Sos) pada waktu itu (sehingga tidak terlaksana)," beber Andi.

Ia mengatakan selain terjadi banyak kebocoran, sejumlah kusen dari kayu yang menjadi palang pintu sudah mengalami kerusakan parah sehingga tidak aman lagi ditempati.

"Memang dari luar kelihatan masih bagus karena dicat terus tetapi di bagian dalam sudah tidak layak banyak yang bocor dan rusak," akunya.

Mengapa pembangunan Rumdis tersebut dilakukan di saat pandemi ini ?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Politisi Nasdem tersebut menegaskan bahwa persoalan anggaran sudah selesai dilakukan rasionalisasi dan refocusing. Sehingga pembangunan Rumdis tersebut tidak mengakibatnya terganggunya anggaran yang dipersiapkan untuk menghadapi pandemi Covid -19 ini. 

"Adakah kasus Covid di masa pemerintahan AKJ -SYAH ini yang tidak mampu tertangani gara-gara uangnya tersedot untuk membangun rumah Ketua DPRD atau membangun rumah di Pendopo ? Tidak ada," terangnya.

Andi kembali menegaskan bahwa anggaran Pemda Dompu masih tersedia untuk kebutuhan di masa pandemi ini sehingga pembangunan Rumdis tersebut tidak mengganggu pengeluaran untuk kebutuhan lain.
Apalagi pembangunan rumdis tersebut sudah masuk dalam dokumen APBD  yang sudah direncanakan jauh-jauh sebelumnya. Tidak ada pula keadaan yang sangat memaksa (force majeure) yang mengharuskan pembangunan rumdis tersebut dipending.

"Karena ini sudah masuk dalam Dokumen APBD maka kewajiban kita harus menjalankan kecuali ada kejadian force majeure yang membuat kita menghentikan pembangunan ini. Misalnya karena BTT (Belanja Tidak Terduga) kita kurang saya akan gentle mengatakan pending rumah dinas nggak usah dilanjutkan dulu (pembangunannya)," tandasnya. 

Dipertegas lagi oleh Andi Bachtiar bahwa Pemerintahan AKJ-SYAH pada tahun pertama ini merupakan pemerintahan transisi dan belum pernah menandatangani Dokumen APBD. Dengan kata lain bahwa Dokumen APBD yang memuat item pembangunan Rumdis Ketua DPRD Kabupaten Dompu ditandatangani sejak masa Pemerintahan HBY - ARIF, bukan di masa AKJ-SYAH.

"Kewajiban beliau (Bupati AKJ) adalah menjalankan Perda APBD kecuali ada hal-hal yang bersifat urgent yang membuat kita harus mereview kembali APBD ini karena ada kasus yang luar biasa dari pandemi ini yang memaksa kita untuk menghentikan setiap pekerjaan dan bisa dilihat di BPKAD uang kita masih lebih dari cukup," pungkasnya. (emo).