Pasien Covid -19 di Dompu dalam Perawatan 103 Orang

Kategori Berita

.

Pasien Covid -19 di Dompu dalam Perawatan 103 Orang

Koran lensa pos
Sabtu, 10 Juli 2021

 

       Kepala Pelaksana BPBD Kab. Dompu,                                  Jufri, ST., M. Si


Dompu, koranlensapost.com - Pasien positif Covid -19 di Kabupaten Dompu terus mengalami peningkatan dalam beberapa hari ini. 
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dompu selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid -19, Jufri, ST., M. Si menyebut terhitung sampai hari Jumat (9/7/2021), pasien Covid -19 yang dalam perawatan sebanyak 103 orang.
"Kemarin 103 orang, malam ini (Jumat/9/7) belum ke luar press release-nya," ungkap Jufri saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp-nya Jumat malam (9/7/2021) pukul 20.03 Wita.
Jufri mengemukakan fakta di atas menempatkan Kabupaten Dompu berada dalam zona kuning penyebaran Virus Corona. 

Disebutnya bahwa 103 pasien positif Covid -19 itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu dan di Gedung Terpijar Sanggilo Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja serta ada pula yang menjalani isolasi mandiri (isman).

Lebih lanjut Jufri menyebutkan peningkatan jumlah positif Covid -19 di Kabupaten Dompu disebabkan minimnya kesadaran masyarakat di dalam mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas).

Terkait dengan hal tersebut, Bupati Dompu telah mengeluarkan Surat Edara
Nomor 360/305/BPBD/VII/2021
Tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Pemerintah dan Masyarakat Berbasis Mikro di Kabupaten Dompu

Dalam surat edaran berisi 10 poin tersebut, Bupati Dompu Kader Jaelani menegaskan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan berbagai aktivitas yang dapat berpotensi terjadinya kerumunan massa.

"Memperhatikan meningkatnya trend kasus  Covid-19 di Kabupaten Dompu pada saat ini cukup tinggi sehingga perlu diambil langkah-langkah yang bersifat strategis. Bersama ini diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Semua kegiatan turnamen/perlombaan tidak boleh dilakukan/dihentikan sementara, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari Ketua SATGAS Covid-19 Kabupaten Dompu;
2. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor ((Work from Office) maksimal 50% sisanya bekerja di rumah dengan menerapkan protocol Kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian serta pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Khusus untuk pejabat eselon 2 dan eselon 3 tetap masuk setiap hari kerja;

3. Kegiatan-kegiatan pertemuan/rapat/seminar dan pertemuan luring  dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat;

4. Sektor esensial (Kesehatan, pangan, pelayanan dasar, konstruksi, pelayanan public, perbankan) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat;

5. Pelaksanaan kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementrian Agama;

6. Proses belajar mengajar dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari kementrian  terkait dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat;

7. Pusat perbelanjaan, perdagangan, dan kegiatan-kegiatan hiburan malam dibatasi yaitu kapasitas jumlah pengunjung hanya 50% dari kapasitas tempat/ruangan dan hanya dibuka maksimal pukul 20.00 Wita;

8. Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan ketentuan 50% dari kapasitas ruangan dan khusus kegiatan pesta pernikahan harus dilakukan secara standing party serta menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat;

9. Kegiatan-kegiatan di area publik, wisata umum dibatasi hanya 50% dari kapasitas yang ada dengan menerapkan protokol Kesehatan lebih ketat;
10. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 5 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. 
(emo).