Hutan Lestari Rakyat Sejahtera ?

Kategori Berita

.

Hutan Lestari Rakyat Sejahtera ?

Koran lensa pos
Selasa, 27 Juli 2021

 Oleh : Farid Fadli*

       Farid Fadli (Chapunk) bersama Bupati               Dompu Kader Jaelani


Pemanfaatan hutan untuk kebutuhan dasar (Forest Base State) menjadi berorientasi pada pengelolaan hutan untuk kepentingan rakyat (Forest For People) seharusnya menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menentukan arah pembangunan kehutanan di masa yang akan datang. 

Keberadaan atau peran pengelolaan sumber daya hutan yang dapat memberikan dampak terhadap kesejahteraan ekonomi rakyat merupakan suatu harapan mengingat sebagian besar masyarakat yang kurang mampu berada di dalam dan sekitar hutan yang menjadi jawaban bahwa masyarakat tergantung pada hutan.

 Ketergantungan ini lebih banyak disebabkan karena keterbatasan pendapatan, modal untuk investasi dan keterampilan.

Kenyataan menunjukan bahwa pemanfaatan sumber daya hutan yang dilaksanakan pada saat sekarang kurang memperhatikan kaidah-kaidah pengelolaan yang berkelanjutan. Pemanfaatannya dilakukan secara tidak efisien dan berorientasi pada kepentingan jangka pendek. Hal ini menyebabkan terjadinya pemanfaatan secara tidak terkendali yang berakibat pada kerusakan ekosistem, hidrologi dan fungsi hutan sebagai  penyangga kehidupan.

Kerusakan-kerusakan tersebut bila terus berlanjut tanpa adanya upaya-upaya perbaikan dan pengelolaan yang ditata secara sistematis dan terpadu dengan melibatkan semua stakeholders, maka dapat dipastikan akan terjadi degradasi secara masive fungsi hutan dalam waktu singkat. 

Sejalan dengan itu kepunahan dan kelangkaan dari keanekaragaman hayati yang ada tidak dapat dihindari, sehingga pada generasi berikutnya hanya mendapat dampak buruk dari hal tersebut.
Mencari nafkah di hutan bukanlah sesuatu hal yang haram menurut aturan-aturan yang berlaku sepanjang tetap menjaga keberadaan dan kelestarian hutan. 

Mencari nafkah di dalam hutan sah saja, berupa berburu hewan yang tidak dilindungi undang-undang, mencari madu alam, budi daya lebah madu, merehabilitasi hutan dengan menanam jenis pohon yang memberikan hasil berupa buah (HHBK) seperti durian, alpukat, kalengkeng, rambutan sawo, kemiri, asam, sukun, kluweh, dan jenis lainnya seperti damar, rotan dan tanaman hasil hutan bukan kayu lainnya.

Bahkan sejalan dengan hal tersebut, Gubernur NTB telah mencanangkan program Industrialisasi NTB, Maka dipandang perlu Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Pemda Dompu, mengambil bagian pada sektor kehutanan, mengingat deforestasi yang saat ini terjadi di Dompu. Tentu langkah yang dilakukan harus memenuhi kaidah UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan berpedoman pada Permen LHK Nomor 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial atau telah terbaharukan dengan Permen LHK Nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, untuk pelaksanaan di dalam kawasan Hutan. 

Peran dan bagian yang dimaksud adalah penanaman pohon bahan baku industri triplek ( yang sebelumnya sudah terbangun komunikasi dengan pihak pabrik) sebagai tegakan utama kehutanan. Sementara di bawah tegakannya ditanami Porang sebagai mana program unggulan saat ini. 
Atau dapat pula memanfaatkan lahan di bawah tegakan dengan tidak berorientasi pembukaan lahan, seperti menanam tanaman perkebunan misalnya kopi, porang, tanaman obat-obatan misalnya jahe, kunyit, lengkuas, temu putih, merica, serei dan lain sebagainya yang tentunya dapat memberikan nilai ekonomi yang tinggi bagi kesejahteraan masyarakat. (*Penulis adalah Direktur Gerakan Rakyat Peduli Lingkungan/GERYLIA)