Wanita Berparas Ayu Diringkus Polisi Gara-Gara Narkoba

Kategori Berita

.

Wanita Berparas Ayu Diringkus Polisi Gara-Gara Narkoba

Koran lensa pos
Kamis, 17 Juni 2021

 

                Saat penggeledahan narkoba di                       salah satu kos-kosan di Kelurahan                        Simpasai oleh Tim Opsnal Sat                           Resnarkoba Polres Dompu, Rabu                       (16/6/2021) 


Dompu, koranlensapost.com - Seorang wanita berparas ayu diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Dompu karena diduga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu. Penangkapan terhadap wanita berinisial NA (24), alamat (sesuai KTP) Dusun Rasanggaro Desa Mangge Asi Kecamatan Dompu dan alamat sekarang di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja itu terjadi pada hari Rabu (16/6/2021) pukul 20.30 Wita. Adapun TKP di salah satu kos-kosan di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Ramli, SH melalui Kasi Humas IPDA Handik Wijaksono bahwa penangkapan terhadap NA berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di kos-kosan itu dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis shabu-shabu. 
Menindaklanjuti informasi tersebut,  Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemantauan di sekitar kos-kosan itu. Ternyata betul di salah satu kamar dijadikan tempat menjual, mengedarkan serta pesta narkotika jenis shabu-shabu. Melihat hal tersebut anggota opsnal melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berada di salah satu kamar kos tersebut. Selanjutnya anggota opsnal melaksanakan penggeledahan terhadap wanita cantik itu yang disaksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan didapat 
 -1 (Satu) buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat plastik klip transparan yang berisikan 5 (lima) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Dengan berat brutto 6,90 gram;
-1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) korek api gas yang sudah dimodif, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodif, dan 1 (satu) buah gulungan plastik klip bekas pakai;
-1 (satu) buah plastik hitam kecil corak putih yang di dalamnya berisi 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodif, 2 (dua) gulung plastik klip transparan bekas pakai, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah sedotan yang sudah dimodif.
- 3 (tiga) buah HP. 
- 1 (satu) buah gunting. 
- 1 (satu) buah alat hisap yang sudah terpasang tabung kaca, dan sedotan bentuk L.
Selanjutnya  guna proses penyidikan lebih lanjut, tim Opsnal membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (emo).