Narkoba Lagi, Seorang Pria di Dompu Ditangkap

Kategori Berita

.

Narkoba Lagi, Seorang Pria di Dompu Ditangkap

Koran lensa pos
Jumat, 18 Juni 2021



Dompu, koranlensapost.com - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu di bawah komando IPTU Ramli, SH, Kasat Narkoba yang baru seminggu bertugas di Polres Dompu kembali mengungkap kasus peredaran narkoba.

Seorang pria 38 tahun berinisial M alias Starmon warga Lingkungan Jado Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Dompu karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Penangkapan dilakukan Kamis (17/6 2021) pukul 22.31 wita di 
Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Dompu IPDA Handik Wijaksono pengungkapan kasus peredaran barang haram itu berawal dari informasi masyarakat. 
"Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat bahwa di depan gereja Santa Maria Josep akan ada transaksi jual beli narkotika dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk BEAT," bebernya. 

Tanpa membuang waktu berlama-lama, Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu menuju tempat yang dimaksud dan langsung memantau sekitar gereja ST MARIA JOSEP. Tidak lama kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu melihat seseorang menggunakan sepeda motor merk BEAT sehingga Anggota langsung mengamankan pria tersebut. Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu meminta bantuan terhadap masyarakat sekitar untuk menyaksikan penggeledahan yang akan dilakukan. Sebelum melakukan  penggeledahan, Anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap  terduga serta para saksi. Saat penggeledahan, Anggota menemukan barang bukti :
- 1 (Satu) buah kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) buah bungkus rokok sampoerna di dalamnya terdapat 5 (Lima) buah plastik klip transparan kosong dan 6 (Enam) buah plastik klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 
1,52 (Satu koma lima dua) gram;
0,80 (Nol koma delapan nol) gram;
 0,56 (Nol koma lima enam) gram;
0,81 (Nol koma delapan satu) gram;
0,92 (Nol koma sembilan dua) gram;
 0,77 (Nol koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (Satu) buah Timbangan Digital Kecil;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk BEAT warna hitam dengan nopol EA 3408 NB, beserta kunci kontak. 

"Total Barang bukti yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto : 5,38 (Lima koma tiga delapan) gram," sebut Handik.

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu membawa  terduga dan Barang bukti ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (emo).